Jayapura (BeritaMu.co.id) – Sebanyak 200 dari 620 sukarelawan di klaster Kabupaten Jayapura akan bertugas menjaga kebersihan lingkungan Kompleks Olahraga Lukas Enembe selama gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
Saverius Manangsang selaku anggota dari Bidang Lingkungan di klaster Kabupaten Jayapura mengatakan Stadion Enembe menjadi satu dari empat zona penyebaran sukarelawan kebersihan.
“Secara keseluruhan, terdapat 620 volunteer. Mereka akan bertugas di empat zona, mulai Lukas Enembe, Stadion Barnabas Youwe (sepak bola), Auri (sofbol, bisbol) dan Waibu (kriket),” ujar Saverius kepada BeritaMu.co.id, Kamis.
Untuk masing-masing zona, sambung dia, Stadion Lukas Enembe menjadi yang terbanyak. Sedangkan sisanya tersebar masing-masing 150 sukarelawan di Stadion Barnabas Youwe dan Auri, serta 120 orang di Waibu.
Ia mengungkapkan sukarelawan yang bertugas pada pesta olahraga terbesar di Indonesia itu merupakan warga yang tinggal di dekat arena pertandingan.
“Jadi, memang mereka yang menjadi volunteer adalah warga sekitar arena, sehingga mereka juga turut merasakan adanya PON Papua ini,” kata Saverius.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak seluruh pengunjung yang datang ke arena pertandingan, khususnya di klaster Kabupaten Jayapura, untuk sama-sama menjaga kebersihan.
“Karena sukses PON Papua adalah sukses kita semua. Kami telah menyediakan tempat sampah di setiap titik di arena pertandingan,” tutup Saverius.
Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…
Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…
Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…
Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…
Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…