Categories: Berita Pilihan

Penataan ulang spektrum frekuensi 2,3GHz selesai

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,3GHz sudah selesai.

“Penataan ulang tersebut dilakukan sesuai aturan yang mengharuskan kondisi para pemenang seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3GHz, yang dinilai tidak berdampingan (non-contiguous) untuk ditata ulang,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, saat konferensi pers, Rabu.

Telkomsel dan Smartfren keluar sebagai pemenang lelang spektrum frekuensi radio 2,3GHz, masing-masing mendapatkan tambahan spektrum frekuensi radio sebesar 20MHz dan 10MHz.

Penataan ulang spektrum frekuensi radio 2,3GHz dilakukan pada 14 Juli hingga 28 September. Perubahan frekuensi secara bertahap dilakukan pada 15.577 menara base transceiver station (BTS) di sembilan klaster di berbagai daerah.

Penataan ulang spektrum frekuensi radio 2,3GHz di setiap klaster berlangsung kurang dari 24 jam.

Kominfo melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Monitor dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi mengadakan “frequency clearance” minimal kali yaitu sebelum pemindahan dan setelah pemindahan spektrum frekuensi radio pada setiap klaster.

“Frequency clearance ini penting agar benar-benar bersih dan (spektrum frekuensi radio 2,3GHz) bisa dimanfaatkan dengan baik,” kata Johnny.

Johnny menyatakan penataan ulang spektrum frekuensi radio menandakan bahwa kondisi pita frekuensi untuk layanan seluler di Indonesia semakin baik dan optimal.

Related Post

Manfaat refarming

Penataan ulang spektrum frekuensi, dalam hal ini 2,3GHz bermanfaat bagi operator seluler untuk bisa meningkatkan efisiensi pembangunan jaringan 4G dan menambah kapasitas 4G untuk mengatasi kepadatan jaringan.

Selain itu operator juga akan merasakan efisiensi saat peningkatan teknologi pada mobile broadband dari 4G ke 5G.

Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys, dalam acara yang sama, menyatakan penataan ulang spektrum frekuensi radio 2,3GHz akan memperbaiki kualitas layanan seluler yang dirasakan masyarakat.

“Kapasitas pun jauh lebih meningkat,” kata Merza.

Spektrum frekuensi yang dialokasikan kepada mereka menjadi berurutan (contiguous) sehingga kualitas layanan seluler akan menjadi lebih baik, kata Direktur Jaringan Telkomsel Nugroho.

Dia mencontohkan layanan 5G yang mereka tawarkan saat ini memiliki kecepatan unduhan hingga 700MBps dengan alokasi spektrum frekuensi yang dimiliki. Setelah ditata ulang, kecepatan unduhan bisa naik menjadi 1GBps.

Penataan ulang spektrum frekuensi radio didasari Keputusan Menteri Kominfo Nomor 300 tahun 2021 tentang Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3GHz dan Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 121 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, yang direvisi menjadi Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 123 Tahun 2021.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Mentan Wajibkan Industri Pengelolahan Susu Serap Produksi Peternak Lokal

Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…

29 mins ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Berpeluang Melanjutkan Penguatan

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…

2 hours ago

Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…

7 hours ago

Wamenperin: Miliki Berbagai Produk Unggulan, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…

8 hours ago

Pailit Sritex, Dirjen Bea Cukai Serahkan Kewenangan Sepenuhnya ke Kurator

Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…

9 hours ago

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

10 hours ago