Beritamu.co.id, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan adanya alternatif mekanisme pembayaran sanksi administratif dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid tersebut diketahui tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR sebagai upaya reformasi perpajakan.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bobby Gafur Umar mengatakan pemerintah hendaknya merancang mekanisme tertentu yang lebih memudahkan pengusaha mengingat situasi ekonomi yang belum stabil.
“Katakanlah nanti bisa bertahap, ada pembayaran di depan, kalau menjadi 10 persen, cicilan tiga tahun dan sebagainya,” kata Bobby kepada Bisnis, Selasa (28/9/2021).
Sebelumnya, pemerintah mematok sanksi administrasi bagi peserta tax amnesty yang hartanya belum diungkap sebesar 15 persen. Adapun bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkap harta tapi bersedia berinvestasi di surat berharga negara (SBN) tarifnya dipatok 12,5 persen. Wajib pajak yang belum mengungkap harta dikenakan tarif sebesar 30 persen.
Sementara itu, fraksi di DPR mengusulkan besaran tarif sanksi administrasi lebih rendah. Misalnya, Fraksi Partai Golkar mengusulkan tarif 6 persen.
Menurut Bobby, mekanisme pembayaran yang memudahkan akan mendorong partisipasi yang tinggi oleh pengusaha. “Jangan sampai partisipasinya sedikit. Yang penting, pengusaha ini menjadi lapor, sehingga kalau angkanya sekali sudah masuk, ada komitmen ke depan yang bisa dipegang,” lanjutnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, target penerimaan pajak pada APBN tahun ini mencapai Rp1.229,6 triliun. Pada Juli lalu, Kementerian Keuangan merilis outlook penerimaan pajak hingga akhir tahun yaitu senilai Rp1.176,3 triliun.
Sementara pada RAPBN 2022, pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI baru saja menyepakati target penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp1.510 triliun.
.
. :
.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.
sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20210928/9/1447826/soal-denda-administrasi-pajak-kadin-usul-alternatif
Beritamu.co.id - Momen libur panjang Hari Raya Waisak 2025, yakni pada 9-12 Mei 2025…
Beritamu.co.id - PT Triniti Dinamik Tbk (IDX: TRUE) terus berkomitmen terhadap inovasi dan keberlanjutan…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…
Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…
Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…
Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…