Beritamu.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa dana bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (BSU) yang disalurkan melalui bank Himbara (himpunan bank milik negara) tidak dikenakan potongan apapun. Termasuk potongan biaya administrasi.
“Jadi bantuan BSU sebesar Rp1.000.000 tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” ujar kata Menaker, dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (27/9/2021).
Ida menjelaskan, saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima. Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.
“Kami prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” tuturnya.
Menaker menyampaikan, BSU yang digulirkan pemerintah dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Kita berharap semua program ini akan selesai di bulan Oktober 2021,” tandasnya.
https://pasardana.id/news/2021/9/27/menaker-pastikan-bantuan-subsidi-upah-tidak-ada-potongan-biaya/
Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…
Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…
Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…
Beritamu.co.id – Gerakan pelestarian lingkungan kini semakin masif digalakkan oleh seluruh sektor industri, tak…
Beritamu.co.id - PT Bukit Teknologi Digital (BTech), anak perusahaan dan lini penelitian dan pengembangan…