Categories: Berita Pilihan

Ini kata Luhut terkait kebebasan berekspresi

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan untuk tidak menggunakan dalih kebebasan berekspresi, namun menyusahkan orang lain.

“Ini saya kira penting. Jadi, pembelajaran untuk semua jangan sembarang ngomong. Jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah, tidak boleh begitu,” kata Luhut di Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikan Luhut usai merampungkan klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Luhut mengungkapkan siapa saja mempunyai hak asasi manusia untuk membicarakan seseorang, namun dia juga mengingatkan bahwa orang yang menjadi bahan pembicaraan juga mempunyai hak asasi manusia yang sama.

“Jadi, jangan mengatakan hak asasi yang ngomong saja, hak asasi yang ‘diomongin’ juga kan ada. Jadi, saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakek, membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan,” ujarnya.

Related Post

Lebih lanjut luhut mengatakan dirinya akan mengikuti proses hukum kasus ini hingga selesai demi menjaga nama baiknya.

“Sekali lagi saya ingatkan aja, jangan sekali-kali kita berlindung kepada hak asasi atau kebebasan berekspresi, yang bisa mencederai orang dan saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti saya membuktikan bahwa saya benar,” pungkasnya

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran unggahan video berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’ yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

ANALIS MARKET (26/11/2024) : Ada Potensi Peningkatan Demand SBN Berdenominasi Rupiah

Beritamu.co.id - Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, harga Surat Utang Negara (SUN)…

27 mins ago

ANALIS MARKET (26/11/2024) : IHSG Diperkirakan Cenderung Menguat

Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (25/11), IHSG ditutup menguat…

58 mins ago

Wall Street Menguat Dipicu Penunjukan Bessent

Beritamu.co.id - Wall Street menguat pada Senin (25/11/2024) dipicu penunjukan Scott Bessent sebagai Menteri…

1 hour ago

BEI Ingatkan Jadwal Delisting Efek Waran MMIX-W

Beritamu.co.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis Pengumuman BEI sehubungan Jadwal Penghapusan (Delisting) Efek…

2 hours ago

OJK Terus Buru Rekening Yang Terafiliasi Judi Online

Beritamu.co.id - Rekening yang terafiliasi dengan judi online (Judol) akan terus menjadi incaran Otoritas…

3 hours ago

Wamenkop Gandeng Kisel Lakukan Transformasi Koperasi Berbasis Teknologi

Beritamu.co.id-Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengajak Koperasi Telekomunikasi Selular (Kisel) untuk terlibat dalam upaya transformasi koperasi…

3 hours ago