Categories: Berita Pilihan

Ini kata Luhut terkait kebebasan berekspresi

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan untuk tidak menggunakan dalih kebebasan berekspresi, namun menyusahkan orang lain.

“Ini saya kira penting. Jadi, pembelajaran untuk semua jangan sembarang ngomong. Jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah, tidak boleh begitu,” kata Luhut di Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikan Luhut usai merampungkan klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Luhut mengungkapkan siapa saja mempunyai hak asasi manusia untuk membicarakan seseorang, namun dia juga mengingatkan bahwa orang yang menjadi bahan pembicaraan juga mempunyai hak asasi manusia yang sama.

“Jadi, jangan mengatakan hak asasi yang ngomong saja, hak asasi yang ‘diomongin’ juga kan ada. Jadi, saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakek, membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan,” ujarnya.

Related Post

Lebih lanjut luhut mengatakan dirinya akan mengikuti proses hukum kasus ini hingga selesai demi menjaga nama baiknya.

“Sekali lagi saya ingatkan aja, jangan sekali-kali kita berlindung kepada hak asasi atau kebebasan berekspresi, yang bisa mencederai orang dan saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti saya membuktikan bahwa saya benar,” pungkasnya

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran unggahan video berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’ yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar BEI Mencapai Rp12.099 Triliun, Turun 3,17% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami sejumlah penurunan selama…

2 hours ago

Konsisten dalam Pertumbuhan yang Stabil, IBK Indonesia Bukukan Laba Rp215,85 Miliar di Tahun 2024

Beritamu.co.id - PT Bank IBK Indonesia Tbk (IDX: AGRS) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham…

3 hours ago

ZTE dan Telkomsel Jalin Kolaborasi Mempercepat Masa Depan 5G Indonesia Lewat Solusi ‘UniSite 1+2+3’

Beritamu.co.id - ZTE Corporation (0763.HK / 000063.SZ), penyedia global terdepan untuk solusi teknologi informasi dan komunikasi terintegrasi,…

4 hours ago

Pemodal Indofood CBP Sukses Makmur Restui Pembagian Dividen sebesar Rp250 per Saham

Beritamu.co.id - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk…

4 hours ago

Pemodal Indofood Sukses Makmur Restui Pembagian Dividen sebesar Rp280 per Saham

Beritamu.co.id - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) (Perseroan) (IDX:…

5 hours ago

XLSMART Menembus Batas: Merangkul Aceh dalam Peta Digitalisasi Nasional

Beritamu.co.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) (IDX: EXCL) terus meningkatkan layanan terdepan…

6 hours ago