Categories: MARKET

Kawasan Peruntukan Industri Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Beritamu.co.id – Kementerian Perindustrian telah menebitkan peraturan mengenai pedoman bagi pemerintah daerah dalam proses perencanaan dan penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.

“Sebagai salah satu instrumen investasi, penetapan KPI perlu dilakukan sesuai dengan kriteria, sehingga diharapkan dapat menarik investasi, mendorong pengembangan wilayah serta memicu pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto pada acara Sosialisasi Permenperin 30/2020 di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (24/9/2021).

Dirjen KPAII meyakini, pembangunan kawasan industri, sentra industri kecil dan menengah (IKM), maupun industri secara individu di dalam KPI akan dapat meningkatkan daya saing.

Selain itu, dapat mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri nasional.

“Untuk memudahkan masuknya investasi, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja yang mendukung berbagai terobosan bagi kemudahan berusaha, di antaranya terkait dengan sistem perizinan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi secara digital,” paparnya. 

Menurut Eko, selain kesesuaian tata ruang, penetapan KPI seyogyanya ditindaklanjuti dengan upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur industri maupun infrastruktur penunjang dalam KPI.

“Dalam rangka percepatan program pengembangan KPI, tentunya diperlukan adanya koordinasi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam hal pembagian peran dan wewenang dalam rangka penetapan dan pengembangan KPI,” ungkapnya. 

Related Post

Selain itu, perlu adanya sinergi antara perencanaan pembangunan industri dengan RTRW, sehingga alokasi KPI di dalam tata ruang dapat dimanfaatkan dengan baik.

“Sebab, investasi maupun rencana dan kebijakan infrastruktur dapat diarahkan pada lokasi KPI yang dimaksud. Dengan demikian, tujuan pengembangan KPI sebagai rumah bagi kawasan industri dan industri dapat menarik investasi untuk masuk ke daerah,” imbuhnya.

Eko menyebutkan, pemerintah telah menetapkan 27 kawasan industri prioritas dalam RPJMN 2020-2024 dan 16 kawasan industri sebagai proyek strategis nasional.

“Oleh karena itu, kriteria teknis KPI ini diharapkan dapat berperan penting dalam proses perencanaan tata ruang yang menunjang percepatan pengembangan seluruh kawasan industri di Indonesia,” tuturnya.

 


https://pasardana.id/news/2021/9/24/kawasan-peruntukan-industri-pacu-pertumbuhan-ekonomi-daerah/

Yulia Vera

Recent Posts

Sepekan Perdagangan: Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp14.130 Triliun, Turun 0,57% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id – Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

1 hour ago

Apresiasi Pelanggan Setia, Karyawan, dan Mitra Usaha, SMARTFREN Kembali Hadirkan Konser Spektakuler ‘SMARTFREN Malam 100 Cinta’

Beritamu.co.id – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) (IDX: EXCL) melalui brand SMARTFREN resmi…

2 hours ago

Anak Perusahaan Terkendali SULI Raih Fasilitas Kredit dari BNI sebesar Rp10 Miliar

Beritamu.co.id - PT SLJ Global Tbk (IDX: SULI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…

3 hours ago

PT WIR Global Kreatif Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di WIRG

Beritamu.co.id - PT WIR Global Kreatif selaku pemegang saham dengan kategori Termasuk >5% PT…

3 hours ago

Arief Ismail Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di BTPS

Beritamu.co.id - Arief Ismail selaku Direksi PT Bank BTPN Syariah Tbk (IDX: BTPS) telah…

4 hours ago

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran di Alam Sutera, Dorong Ekspansi Kanal Distribusi Agency

Beritamu.co.id - PT Asuransi Jiwa Sequis Life meresmikan kantor pemasaran baru di Alam Sutera, Kamis (11/09). Acara…

5 hours ago