Categories: MARKET

Kawasan Peruntukan Industri Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Beritamu.co.id – Kementerian Perindustrian telah menebitkan peraturan mengenai pedoman bagi pemerintah daerah dalam proses perencanaan dan penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.

“Sebagai salah satu instrumen investasi, penetapan KPI perlu dilakukan sesuai dengan kriteria, sehingga diharapkan dapat menarik investasi, mendorong pengembangan wilayah serta memicu pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto pada acara Sosialisasi Permenperin 30/2020 di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (24/9/2021).

Dirjen KPAII meyakini, pembangunan kawasan industri, sentra industri kecil dan menengah (IKM), maupun industri secara individu di dalam KPI akan dapat meningkatkan daya saing.

Selain itu, dapat mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri nasional.

“Untuk memudahkan masuknya investasi, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja yang mendukung berbagai terobosan bagi kemudahan berusaha, di antaranya terkait dengan sistem perizinan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi secara digital,” paparnya. 

Menurut Eko, selain kesesuaian tata ruang, penetapan KPI seyogyanya ditindaklanjuti dengan upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur industri maupun infrastruktur penunjang dalam KPI.

“Dalam rangka percepatan program pengembangan KPI, tentunya diperlukan adanya koordinasi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam hal pembagian peran dan wewenang dalam rangka penetapan dan pengembangan KPI,” ungkapnya. 

Related Post

Selain itu, perlu adanya sinergi antara perencanaan pembangunan industri dengan RTRW, sehingga alokasi KPI di dalam tata ruang dapat dimanfaatkan dengan baik.

“Sebab, investasi maupun rencana dan kebijakan infrastruktur dapat diarahkan pada lokasi KPI yang dimaksud. Dengan demikian, tujuan pengembangan KPI sebagai rumah bagi kawasan industri dan industri dapat menarik investasi untuk masuk ke daerah,” imbuhnya.

Eko menyebutkan, pemerintah telah menetapkan 27 kawasan industri prioritas dalam RPJMN 2020-2024 dan 16 kawasan industri sebagai proyek strategis nasional.

“Oleh karena itu, kriteria teknis KPI ini diharapkan dapat berperan penting dalam proses perencanaan tata ruang yang menunjang percepatan pengembangan seluruh kawasan industri di Indonesia,” tuturnya.

 


https://pasardana.id/news/2021/9/24/kawasan-peruntukan-industri-pacu-pertumbuhan-ekonomi-daerah/

Yulia Vera

Recent Posts

ANALIS MARKET (26/11/2024) : IHSG Masih Berpeluang Melanjutkan Penguatan

Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (23/11), IHSG ditutup menguat 1,65%. …

2 mins ago

IPCC Bakal Bagikan Dividen Senilai Rp24,4213 per Saham, Simak Jadwalnya!

Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Bongkar muat barang dari dan ke kapal, meliputi cargodoring,…

33 mins ago

Kegiatan Operasional Bank Indonesia Ditiadakan pada Hari Pemungutan Suara Pilkada 27 November 2024

Beritamu.co.id - Bank Indonesia (BI) menyampaikan, kegiatan operasional Bank Indonesia ditiadakan pada hari Pemungutan…

1 hour ago

Menperin Sebut Investasi Samsung-Xiomi Jauh Lebih Besar Dari Apple

Beritamu.co.id - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan nilai investasi Samsung dan Xiaomi memiliki…

2 hours ago

ANALIS MARKET (26/11/2024) : IHSG Masih Berpotensi Koreksi

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (25/11), secara teknikal, IHSG kembali…

3 hours ago

Danantara Belum Juga Diluncurkan, Rosan Ungkap Alasannya

Beritamu.co.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani,…

7 hours ago