Jakarta, BeritaMu.co.id – Tingkat pertumbuhan premi asuransi tradisional (murni proteksi) sepanjang semester I-2021 lalu berhasil mengalahkan pertumbuhan premi unit link, produk asuransi berbalut investasi.
Berdasarkan data dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), premi asuransi tradisional berhasil tumbuh 18,5% secara tahunan (year-on-year/YoY) di 6 bulan tahun ini, sedangkan premi unit link tumbuh sedikit di bawahnya yakni 17% YoY.
Meski pertumbuhannya lebih tinggi, namun secara angka pertumbuhan premi asuransi tradisional tak terlalu besar.
Pada akhir Juni 2021 lalu, nilai preminya senilai Rp 40,27 triliun, tumbuh dari Rp 33,99 triliun di akhir periode yang sama tahun sebelumnya.
Sedangkan unit link tumbuh menjadi Rp 64,44 triliun dari sebelumnya Rp 55,1 triliun di akhir Juni 2020.
Di asuransi memang dikenal produk asuransi jiwa murni atau tradisional dan asuransi jiwa sekaligus investasi atau unit link di mana keduanya memiliki kelebihan masing-masing.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan lebih tingginya pertumbuhan premi asuransi jiwa tradisional ini disumbang dari berkembangnya kanal distribusi alternatif yang saat ini sudah memanfaatkan kanal digital, marketing dan bekerjasama dengan badan usaha.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa tingginya asuransi tradisional ini didominasi oleh asuransi kesehatan. Ini tak lepas dari kondisi pandemi yang membangun kesadaran masyarakat pentingnya asuransi bagi masa depan.
“Rasanya pembedaan terlalu tipis untuk mulai terjadi peralihan minat dari unit link ke tradisional, memang porsi unit link sudah di atas 60%,” kata Budi dalam konferensi pers AAJI, 14 September lalu.
Secara keseluruhan, pendapatan premi asuransi jiwa sepanjang tahun lalu tumbuh 17,5% YoY. Dengan total premi mencapai Rp 104,72 triliun, tumbuh dari Rp 89,09 triliun di akhir semester I-2020.
Adapun produk unit link berkontribusi hingga 62% dari total premi tersebut atau senilai Rp 64,44 triliun. Sedangkan sisanya 38% adalah asuransi tradisional atau senilai Rp 40,27 triliun.
Untuk diketahui, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti perkembangan mengenai produk asuransi jiwa khususnya Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), termasuk unit link.
Persoalan demi persoalan yang mendera produk asuransi berbalut investasi ini membuat OJK kemudian duduk bersama para pemangku kepentingan untuk merumuskan aturan terbaru.
Apalagi sepanjang tahun lalu, menurut data OJK, hampir 3 juta nasabah pun menutup polis unit link di tengah dampak pandemi Covid-19.
Sebab itu, OJK akan segera merilis aturan baru dalam bentuk Surat Edaran (SE) untuk mengatur dan memperketat aturan penjualan PAYDI, termasuk unit link.
Salah satu aturannya yakni akan mewajibkan setiap nasabah unit link untuk menggunakan nomor tunggal investor pasar modal alias Single Investor Identification (SID) tetapi kajiannya belum final.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti mengatakan ketentuan ini memang dalam proses pengkajian. Namun hal ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya perlindungan investor. Aturan ini akan menjadi bagian dari SE terbaru mengenai PAYDI kendati belum final.
“Kita mau aturan ini dapat menjadi salah satu jawaban dari permasalahan yang muncul, antara lain perlindungan konsumen, proses penjualan, pemahaman konsumen mengingat produk ini adalah tetap produk asuransi tetapi ada unsur investasi,” kata Dewi kepada BeritaMu.co.id, Senin lalu (20/9/2021).
Beberapa pertimbangan aturan ini dibuat guna memastikan agar produk ini dipasarkan dengan baik, desain produk yang juga sesuai dengan kebutuhan nasabah, pedoman pengelolaan yang juga baik, serta adanya keterbukaan informasi.
Berdasarkan data OJK, sepanjang 2020, jumlah pemegang polis unit link berkurang hampir 3 juta polis atau tepatnya 2,8 juta, atau dari sebelumnya di akhir 2019 sebanyak 7 juta, menjadi hanya 4,2 juta di tahun lalu, turun 40%.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah menyebutkan jumlah tertanggung PAYDI menurun karena kondisi Covid-19 pada 2020 sehingga banyak yang tak melanjutkan polisnya.
“Tahun 2020 banyak yang tidak melanjutkan produk ini, atau sudah jatuh tempo. Tambahan nasabah baru tak banyak,” kata dia, dalam dialog webinar ‘Produk Asuransi Unit Link dan Pengawasannya oleh OJK’ di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Di samping jumlah pemegang polis unit link yang turun drastis, banyak juga yang melakukan menyampaikan aduan, baik melalui kanal aduan OJK, bahkan hingga mengeluh di media sosial.
OJK telah melakukan tindak lanjut dengan memanggil perusahaan yang terkait dengan aduan dari para pemegang polis ini. Pemanggilan ini dilakukan untuk klarifikasi atas apa yang terjadi pada nasabah perusahaan asuransi jiwa terkait.
“Ternyata pengaduan di medsos saat diklarifikasi tidak semua benar. Yang pemegang polis hanya 10% sisanya hanya ikut meramaikan,” katanya.
[]
(…)
Demikian berita mengenai Premi Asuransi Murni Melesat, Apa Iya Unit Link Ditinggalkan?, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210923102542-17-278524/premi-asuransi-murni-melesat-apa-iya-unit-link-ditinggalkan
Beritamu.co.id - PT Sumber Global Energy Tbk. (IDX: SGER) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - Yulisar Khiat selaku Direktur dan juga Pengendali PT Medikaloka Hermina Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - Pada rangkaian peringatan 47 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, PT Bursa…
Beritamu.co.id - PT Sinar Eka Selaras Tbk (IDX: ERAL) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - PT Graha Layar Prima Tbk. (IDX: BLTZ) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - Untuk mendukung sasaran visi Indonesia Emas 2045 dan mewujudkan Astacita Pemerintah Republik…