Jakarta, BeritaMu.co.id – Emiten rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akhirnya memenangkan gugatan terhadap perusahaan rokok Gudang Baru terkait dengan merek dagang.
Sebelumnya, GGRM melayangkan gugatan kepada pemilik Gudang Baru, Ali Khosin terkait kasus perdata khusus hak kekayaan intelektual di Pengadilan Negeri Surabaya pada 22 Maret 2021 dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby.
Mengacu data Sistem Penelusuran Informasi PN Surabaya, dalam putusannya pada 30 Agustus 2021 mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Hakim menyatakan bahwa merek Gudang Garam dan lukisan milik penggugat adalah merek terkenal.
“Menyatakan batal pendaftaran Merek GUDANG BARU + Lukisan No. IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, dan GEDUNG BARU + Lukisan No. IDM000528996 pada kelas 34 atas nama Tergugat I dengan segala akibat hukumnya,” bunyi putusan tersebut.
Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menolak semua permohonan pendataran mereka dengan basis kata Gudang Baru, Gudang Baru Origin dan Gedung Baru.
“Apabila tergugat II [Ditjen HAKI] tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum,” tulis petitum perkara tersebut.
Bagaimana dengan saham GGRM di pasar modal RI?
Dalam riset yang dipublikasikan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, secara keseluruhan, GGRM masih berhasil membukukan volume penjualan yang lebih tinggi sebesar 7% secara tahunan hingga semester pertama tahun ini menjadi sebanyak 45,6 miliar batang.
Produk Sigaret Kretek Mesin (SKM) seperti Gudang Garam International dan Gudan Garam Surya16 telah menjadi produk unggulan perusahaan.
“Kami memperkirakan GGRM akan membukukan volume penjualan 80 miliar batang pada tahun ini,” kata Analis Mirae Asset Sekuritas, Christine Natasya, dalam riset 20 September lalu.
Perseroan juga melakukan penyesuaian harga terkait kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai mulai Februari tahun ini.
Dengan kenaikan cukai yang signifikan untuk produk SKM tahun ini, Mirae meyakini, yakin marjin secara keseluruhan akan tetap dalam tren menurun karena perusahaan juga belum sepenuhnya melewati kenaikan cukai 2020.
“Belum lagi jika GGRM akan menghadapi kenaikan cukai signifikan lainnya untuk tahun 2022,” katanya.
Mirae Asset juga merekomendasikan saham GGRM dari sebelumnya jual menjadi tahan (hold) saham GGRM dengan target harga di Rp 29.500 per saham yang didasarkan pada perkiraan Earnings Per Share (EPS) di tahun ini dan P/E 11 kali belum akan berubah.
Data BEI mencatat, pada perdagangan Kamis ini (23/9), saham GGRM naik 0,32% di Rp 31.500/saham dengan nilai transaksi Rp 5,43 miliar. Sepekan saham ini turun 2,63% dan sebulan terakhir minus 2,17%.
[]
(…)
Demikian berita mengenai Gudang Garam Menang Lawan Gudang Baru, Saham GGRM Cuan?, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210923102617-17-278507/gudang-garam-menang-lawan-gudang-baru-saham-ggrm-cuan
Beritamu.co.id - PT Sumber Global Energy Tbk. (IDX: SGER) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - Yulisar Khiat selaku Direktur dan juga Pengendali PT Medikaloka Hermina Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - Pada rangkaian peringatan 47 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, PT Bursa…
Beritamu.co.id - PT Sinar Eka Selaras Tbk (IDX: ERAL) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - PT Graha Layar Prima Tbk. (IDX: BLTZ) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - Untuk mendukung sasaran visi Indonesia Emas 2045 dan mewujudkan Astacita Pemerintah Republik…