Beritamu.co.id – PT J Resources Asia Tbk (IDX: PSAB) mengaku telah mendapat dukungan refinancing atau pembiayaan ulang dari beberapa calon kreditur untuk melunasi Fasilitas B senilai USD40 juta kepada PT Bank Negara Indonesia Tbk (IDX: BBNI).
Melansir keterangan resmi emiten tambang itu yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/9/2021), disebutkan bahwa pembiayaan ulang itu menjadi terganggu.
Akan tetapi perseroan tetap berupaya untuk memberikan keyakinan kepada calon kreditur tersebut untuk menjajaki apabila terdapat investor yang tertarik terhadap aset-aset perseroan.
Sekretaris Perusahaan PSAB, Edi Permadi mengatakan, selain proses refinancing, perseroan juga berencana untuk menjajaki apabila terdapat investor yang tertarik terhadap aset-aset perseroan.
“Kami tidak memiliki kapasitas untuk memberikan informasi atas langkah-langkah yang akan dilakukan Bank BNI,” dikutip dalam keterbukaan informasi BEI di Jakarta, Senin (20/9/2021).
Dalam keterangan itu juga dijelaskan, setiap perjanjian pinjaman dari tiap-tiap kreditur memiliki pasal cross default (tidak tergantung dari siapa debiturnya).
Namun, hingga saat ini, perseroan masih dapat memenuhi kewajiban kepada sejumlah kreditur lain, dan pemegang obligasi.
Sebelumnya, Bank BNI meminta J Resources Nusantara (JRN), anak usaha J Resources Asia segera membayar kredit yang telah jatuh tempo sesuai perjanjian pada 31 Agustus 2021.
Hal itu tertuang dalam jawaban BBNI atas pertanyaan regulator bursa yang diunggah pada laman bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/9).
BNI menyebutkan, pihaknya telah mempertimbangkan prospek bisnis industri pertambangan, dan kemampuan bayar anak usaha J Resources sebelum mengucurkan pinjaman itu. Oleh sebab itu, BNI telah melakukan mitigasi atas potensi risiko yang terjadi seperti menetapkan pencadangan.
Sementara itu, PSAB juga telah menyampaikan jawabannya atas pernyataan BBNI itu. Dalam jawaban PSAB kepada BEI disebutkan, bahwa perseroan tengah dalam proses pembiayaan ulang atas Fasilitas B senilai USD40 juta kepada BBNI.
Bahkan, pada tanggal 27 Agustus 2021, perseroan dan salah satu pihak yang akan memberikan fasilitas refinancing atas Fasilitas B melakukan pertemuan dengan BBNI.
Dalam pertemuan tersebut, pihak JRN akan membayarkan sebagian dari Fasilitas B, yaitu sebesar USD 5 juta sebelum tanggal 31 Agustus 2021 dan sisa dari Fasilitas B, yaitu sebesar USD 32,987 juta beserta bunganya akan dibayarkan secara penuh paling lambat tanggal 30 September 2021.
Selanjutnya, pada tanggal 27 Agustus 2021, JRN mengirimkan surat kepada BBNI yang berisi mengenai komitmen JRN untuk melaksanakan hasil diskusi antara JRN dan BBNI tersebut dan pada tanggal 30 Agustus 2021.
Ditegaskan, JRN telah membuktikan komitmennya sesuai hasil diskusi pada tanggal 27 Agustus 2021, dengan melakukan pembayaran sebagian Fasilitas B kepada Bank BNI, yaitu sebesar USD 5 juta.
Sayangnya, pada tanggal 1 September 2021, JRN menerima surat dari BBNI yang menyatakan bahwa Fasilitas A dan Fasilitas B yang telah diutilisasi oleh JRN berdasarkan Secured Facilities Agreement, yaitu sebesar USD 95,087 juta menjadi jatuh tempo dan harus dibayar secara sekaligus dan seketika.
“Kami sangat terkejut karena isi dari surat tersebut sangat berbeda dengan hasil pertemuan antara JRN dan BNI pada tanggal 27 Agustus 2021,” tulis manajemen PSAB.
Untuk diketahui, fasilitas B senilai USD50 juta yang diraih pada tanggal 12 April 2019 sejatinya jatuh tempo pada tanggal 12 April 2020. Rencananya, fasilitas ini akan dilunasi dengan dana hasil right issue.
Selain itu, JRN juga mendapat Fasilitas A sebesar USD 96,529 juta yang akan jatuh tempo pada 16 Maret 2024.
Kemudian, Fasilitas C sebesar USD 95,455 juta yang akan jatuh tempo 8 tahun sejak tanggal perjanjian.
https://pasardana.id/news/2021/9/21/psab-sebut-cross-default-umum-dalam-perjanjian-utang-piutang/
Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, IHSG di tutup melemah 1,29% ke level…
Beritamu.co.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa untuk…
Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis Pengumuman perihal Sanksi terhadap Perusahaan Tercatat…
Beritamu.co.id - Harga minyak dunia naik pada Kamis (14/11/2024) dipicu penurunan persediaan bahan bakar…
Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…
Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…