Jakarta, BeritaMu.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) membidik para obligor BLBI yang masih memiliki tunggakan kepada negara, termasuk anggota keluarga besar Grup Bakrie.
Dalam pengumuman di media massa, prosedur ketika panggilan pertama dan kedua tak dipenuhi, Satgas memanggil dua anggota keluarga Grup Bakrie yakni Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie.
Mereka dipanggil bersama Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw dan Anton Setianto dari PT Usaha Mediatronika Nusantara. Perusahaan diketahui memiliki utang Rp 22,7 miliar.
Keduanya merupakan debitur Bank Putera Multikarsa (bank penerima BLBI, bank milik pengusaha Marimutu Sinivasan).
Mereka harus memenuhi panggilan Satgas BLBI pada Jumat 17 September 2021 di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat pada pukul 09.00 – 11.00 WIB.
Selanjutnya mereka diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara.
“Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 22.677.129.206 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur Bank Putera Multikarsa,” tulis Satgas BLBI, dikutip dari pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.
Nirwan, Indra bersama dengan Aburizal Bakrie (yang tidak ikut dipanggil) merupakan saudara kandung yang tergabung dalam Grup Bakrie yang awalnya didirikan oleh ayah mereka, Achmad Bakrie sejak 1940.
Grup Bakrie memiliki bisnis di hampir semua sektor penting perekonomian. Gurita bisnis Grup Bakrie mencakup bisnis pertambangan, energi, infrastruktur, jasa keuangan, kesehatan, telekomunikasi, media, perkebunan hingga teknologi.
Sebelumnya dua nama bos perusahaan baja juga ikut dipanggil oleh Satgas bersama dengan obligor lainnya. Kedua nama bos baja tersebut adalah Komisaris Utama emiten produsen baja beton PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW) Thee Ning Khong dan Wakil Direktur Utama JKSW The Kwen Le.
Menurut surat pengumuman BLBI, Thee Ning Khong harus menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 90.667.982.747 (Rp 90,67 miliar).
Informasi saja, Thee Ning Khong ikut menerima dana BLBI lantaran ia adalah eks pemilik Bank Baja Internasional yang menjadi salah satu bank bermasalah waktu itu dan mendapatkan sokongan dari dana BLBI tersebut.
Menurut pemberitaan S pada 27 April 2004, Bank Baja Internasional masuk ke dalam daftar 50 BBO/BBKU (Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha) yang secara resmi dilikuidasi oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Sementara, The Kwen Le tercatat memiliki utang dana BLBI sebesar Rp 63.235.642.484 (Rp 63,24 miliar).
NEXT: Awal Mula Satgas BLBI
Demikian berita mengenai Kronologi Lengkap Keluarga Bakrie ‘Dibidik’ Sri Mulyani, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210916195510-17-276944/kronologi-lengkap-keluarga-bakrie-dibidik-sri-mulyani
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…
Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…
Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…
Beritamu.co.id - PT Unilever Indonesia Tbk (IDX: UNVR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…
Beritamu.co.id - Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) (IDX: EXCL) telah menyiapkan jaringan untuk…