Categories: Bisnis

Kinerja Satgas BLBI Dinilai Timbulkan Kegaduhan dan Penuh Festivalisasi

Beritamu.co.id, JAKARTA – Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tengah dilakukan dinilai tidak profesional dan menghambat proses terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Ekonom dan Pengamat Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyampaikan bahwa Satgas BLBI sangat tidak best practice, terkesan mencari kegaduhan dan festivalisasi.

“Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh satgas saat ini tidak mempertimbangkan aspek profesional karena sengaja melakukan festivalisasi media kepada para debitur daripada bekerja profesional menyelesaikan kewajiban debitur yang tertunggak,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (17/9/2021).

Achmad menilai, kegaduhan dan penggunaan media untuk festivalisasi yang saat ini digunakan Satgas BLBI tidak efektif dalam menyelesaikan kewajiban debitur BLBI.

“Seharusnya satgas BLBI bisa bertindak cepat, tepat, tegas dan senyap tanpa melakukan festivalisasi di media,” jelasnya.

Dia menambahkan, dampak dari kegaduhan pemanggilan debitur tersebut pun sangat tidak menguntungkan pemulihan ekonomi nasional. Hal ini akan menimbulkan persepsi negatif kalangan investor bahwa Indonesia tidak ramah terhadap investor dan pemilik modal.

Dia mengingatkan, Indonesia mendapat nilai yang sangat rendah dari Bank Dunia terkait dengan kemudahan berbisnis. Oleh karena itu, jangan sampai investor menjadikan Indonesia bukan prioritas pertamanya.

“Tindakan Satgas BLBI dapat diartikan bahwa pemerintah tidak menepati dan mematuhi janji-janji pemerintah sehingga akan memperburuk keadaan pemulihan ekonomi imbas Covid-19 dan menyebabkan investor cenderung memutuskan untuk berinvestasi di negara lain.” tuturnya.

Related Post

Achmad menyarankan agar Satgas BLBI mengambil tindakan yang menghindari kegaduhan media guna meyakinkan masyarakat dan investor bahwa Indonesia tetap menghormati kepastian hukum demi masa depan Indonesia dan agar lebih cepat keluar dari resesi ekonomi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah membentuk Satgas BLBI berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Kehadarian satgas ini dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp110,4 triliun.

Sesuai dengan Keppres tersebut, Satgas diberikan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2023.

.
. :

.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.

sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20210917/9/1443549/kinerja-satgas-blbi-dinilai-timbulkan-kegaduhan-dan-penuh-festivalisasi

alfian nadlor

Blogger yang suka mendesain

Recent Posts

Tawarkan Kemudahan Beribadah di Tanah Suci, XLSMART Sediakan Kartu Perdana Khusus Haji dan Paket Internet Haji

Beritamu.co.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) (IDX: EXCL) melalui produk XL Prabayar,…

47 seconds ago

Pemodal ADCP Restui Perubahan Waktu Pembayaran Jatuh Tempo Obligasi

Beritamu.co.id - PT Adhi Commuter Properti Tbk (IDX: ADCP) menyampaikan Pemberitahuan Hasil RUPO PT…

32 mins ago

Prospek Hunian Menengah Atas Menguat, Agen Eksklusif APEX Hadir Jawab Kebutuhan Pasar

Beritamu.co.id - Data Pinhome Indonesia Residential Market Report 2024 & Outlook 2025 menyebutkan, pada…

2 hours ago

Intanwijaya Internasional Siap Bagi Dividen Rp 35 per Saham. Catat Jadwalnya!

Beritamu.co.id - PT Intanwijaya Internasional Tbk (IDX: INCI) menyampaikan rencana pembagian Dividen Tunai untuk…

2 hours ago

Sumber Alfaria Trijaya Laksanakan Pembelian Saham dalam PT Lancar Wiguna Sejahtera dari PT Midi Utama Indonesia senilai Rp200.455 Juta

Beritamu.co.id - PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (IDX: AMRT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

3 hours ago

Komisaris MBSS Jual Seluruh Porsi Kepemilikan Sahamnya di Perseroan

Beritamu.co.id - Andre selaku Komisaris PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (IDX: MBSS) telah melakukan…

3 hours ago