Categories: Bisnis

Kinerja Satgas BLBI Dinilai Timbulkan Kegaduhan dan Penuh Festivalisasi

Beritamu.co.id, JAKARTA – Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tengah dilakukan dinilai tidak profesional dan menghambat proses terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Ekonom dan Pengamat Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyampaikan bahwa Satgas BLBI sangat tidak best practice, terkesan mencari kegaduhan dan festivalisasi.

“Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh satgas saat ini tidak mempertimbangkan aspek profesional karena sengaja melakukan festivalisasi media kepada para debitur daripada bekerja profesional menyelesaikan kewajiban debitur yang tertunggak,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (17/9/2021).

Achmad menilai, kegaduhan dan penggunaan media untuk festivalisasi yang saat ini digunakan Satgas BLBI tidak efektif dalam menyelesaikan kewajiban debitur BLBI.

“Seharusnya satgas BLBI bisa bertindak cepat, tepat, tegas dan senyap tanpa melakukan festivalisasi di media,” jelasnya.

Dia menambahkan, dampak dari kegaduhan pemanggilan debitur tersebut pun sangat tidak menguntungkan pemulihan ekonomi nasional. Hal ini akan menimbulkan persepsi negatif kalangan investor bahwa Indonesia tidak ramah terhadap investor dan pemilik modal.

Dia mengingatkan, Indonesia mendapat nilai yang sangat rendah dari Bank Dunia terkait dengan kemudahan berbisnis. Oleh karena itu, jangan sampai investor menjadikan Indonesia bukan prioritas pertamanya.

“Tindakan Satgas BLBI dapat diartikan bahwa pemerintah tidak menepati dan mematuhi janji-janji pemerintah sehingga akan memperburuk keadaan pemulihan ekonomi imbas Covid-19 dan menyebabkan investor cenderung memutuskan untuk berinvestasi di negara lain.” tuturnya.

Related Post

Achmad menyarankan agar Satgas BLBI mengambil tindakan yang menghindari kegaduhan media guna meyakinkan masyarakat dan investor bahwa Indonesia tetap menghormati kepastian hukum demi masa depan Indonesia dan agar lebih cepat keluar dari resesi ekonomi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah membentuk Satgas BLBI berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Kehadarian satgas ini dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp110,4 triliun.

Sesuai dengan Keppres tersebut, Satgas diberikan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2023.

.
. :

.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.

sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20210917/9/1443549/kinerja-satgas-blbi-dinilai-timbulkan-kegaduhan-dan-penuh-festivalisasi

alfian nadlor

Blogger yang suka mendesain

Recent Posts

Doo Financial Kini Hadir di Indonesia: Tawarkan Akses Pasar Global kepada Investor Lokal

Beritamu.co.id - Broker yang menjadi bagian dari Doo Group, Doo Financial, berekspansi ke Indonesia…

1 hour ago

OJK Perkuat Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Financial Supervisory Service Korea

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…

14 hours ago

Sinar Mas Land Sukses Pertemukan Ribuan Partisipan dengan Influential Leaders dan Digital Champion dalam Event ‘DNA Leadership Summit’ di BSD City

Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…

20 hours ago

Bitcoin Kalahkan Perak, Jadi Aset Terbesar ke-8 Dunia

Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…

21 hours ago

DMMX Hadirkan Terobosan Ritel Pintar Berbasis AI di SIAL Interfood 2024

Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…

22 hours ago

Tren Pertumbuhan Kredit UMKM Cenderung Melambat, OJK: Dipengaruhi Banyak Faktor

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…

22 hours ago