Categories: Bisnis

Kartu Prakerja Gelombang 21, Ini Ketentuan Unggah Foto KTP Yang Benar

Beritamu.co.id, JAKARTA – Pemerintah resmi membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 21 pada Kamis (16/9/2021). Simak cara mengunggah foto KTP yang benar. 

Head Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan kuota yang disediakan sebanyak 754.929 peserta pada Kartu Prakerja gelombang 21. Kuota ini merupakan sisa kuota anggaran semester II/2021 yang ditetapkan sebesar Rp10 triliun dan dari anggaran Rp1,2 triliun yang ditambahkan.

“Seleksi gelombang ini akan dibuka selama beberapa hari sehingga masyarakat yang berminat dapat mendaftar dan mengisi semua data diri dengan benar,” katanya Louisa seperti dikutip, Kamis (16/9/2021).

Dalam proses pendaftaran Kartu Prakerja, penyelenggara mewajibkan pendaftar untuk mengunggah foto KTP yang sesuai dengan arahan.

Dilansir dari sebuah postingan Instagram @indonesiabaik.id, berikut ketentuan yang harus Anda perhatikan sebelum mengunggah foto KTP untuk mendaftar Kartu Prakerja:

1. KTP Elektronik yang diunggah merupakan asli, bukan hasil fotokopi
2. Kepemilikan KTP Elektronik merupakan nama diri sendiri, bukan orang lain
3. KTP Elektronik yang diunggah tidak buram
4. KTP Elektronik tidak rusak. Maksudnya disini adalah kartu patah tidak akan berhasil lulus ketentuan
5. Pada saat pengambilan gambar atau foto, kerap pastikan cahaya dalam gambar cukup terang
6. Berkaitan dengan ketentuan nomor 5, saat pengambilan gambar KTP tidak diperbolehkan untuk menggunakan flash
7. Memastikan foto yang akan diunggah tidak terpotong
8. Pastikan pula bahwa proses pengambilan gambar KTP merupakan langsung dari kamera Handphone, bukan yang lain.

Related Post

Pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 21 resmi dibuka pada Kamis (16/9/2021) lalu dan dapat segera mendaftar melalui laman resmi prakerja.go.id.

Calon peserta bisa segera melakukan pendaftaran diri melalui www.prakerja.go.id, yang terbuka bagi umum dengan minimal usia 18 tahun keatas dan tidak sedang menempuh pendidikan formal, juga bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19. Dibatasi juga bahwa maksimal penerima kartu Prakerja berjumlah 2 NIK dalam 1 KK.

.
. :

.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.

sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20210917/9/1443557/kartu-prakerja-gelombang-21-ini-ketentuan-unggah-foto-ktp-yang-benar

alfian nadlor

Blogger yang suka mendesain

Recent Posts

OJK Perkuat Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Financial Supervisory Service Korea

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…

11 hours ago

Sinar Mas Land Sukses Pertemukan Ribuan Partisipan dengan Influential Leaders dan Digital Champion dalam Event ‘DNA Leadership Summit’ di BSD City

Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…

18 hours ago

Bitcoin Kalahkan Perak, Jadi Aset Terbesar ke-8 Dunia

Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…

19 hours ago

DMMX Hadirkan Terobosan Ritel Pintar Berbasis AI di SIAL Interfood 2024

Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…

19 hours ago

Tren Pertumbuhan Kredit UMKM Cenderung Melambat, OJK: Dipengaruhi Banyak Faktor

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…

20 hours ago

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Menyebar, Tiga Bandara Ini Belum Beroperasi

Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…

1 day ago