Beritamu.co.id- Jasa audit laporan keuangan tahun buku 2021 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya akan dilakukan oleh 12 Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berafiliasi dengan firma jasa audit asing.
Hal itu tertuang dalam lampiran surat tabulasi Data KAP pada BUMN nomor S -199/MBU/DKU/08/2021 tertanggal 31 Agustus 2021.
Dalam surat itu bahwa tabulasi itu tertulis penetapan daftar KAP itu dilandasi diktum kedua dan ketiga keputusan Menteri BUMN nomor Kep103/MBU/03/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang KAP, KJPP, dan kantor Konsultan Aktuaris pada BUMN.
Selain itu, daftar 12 KAP yang dapat memberi jasa di lingkungan perusahaan pelat merah juga didasari oleh rating jasa KAP pada tahun berjalan dan refersensi dari otoritas terkait seperti OJK, BPK dan Pusat Pembinaan Profesi Kementerian Keuangan.
Menariknya, 12 KAP yang masuk dalam tabulasi itu tidak hanya dapat melakukan jasa audit atas pada 108 perusahaan pelat merah, tapi tabulasi daftar KAP itu juga berlaku pada anak usaha dan perusahaan terafiliasi kepada BUMN.
Adapun daftar KAP Asing tersebut yakni
https://pasardana.id/news/2021/9/17/12-kap-asing-akan-kuasai-jasa-audit-bumn/
Beritamu.co.id - Momen libur panjang Hari Raya Waisak 2025, yakni pada 9-12 Mei 2025…
Beritamu.co.id - PT Triniti Dinamik Tbk (IDX: TRUE) terus berkomitmen terhadap inovasi dan keberlanjutan…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…
Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…
Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…
Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…