Beritamu.co.id, JAKARTA — Setengah dari provinsi-provinsi di Indonesia tercatat memiliki kapasitas fiskal daerah yang kurang, yakni delapan provinsi masuk dalam kategori rendah dan sembilan provinsi terhitung sangat rendah.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 116/2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (KFD). Aturan itu ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Selasa (31/8/2021) dan diundangkan satu hari setelahnya.
Pemerintah melakukan pemetaan KFD untuk memberikan gambaran kemampuan keuangan daerah, tercermin dari pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu. Daerah-daerah itu dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah (IKFD).
Terdapat lima kategori KFD yang digunakan terhadap 34 provinsi di Indonesia, mulai dari yang sangat tinggi hingga yang sangat rendah. Berdasarkan perhitungan indeks KFD, setengah dari provinsi-provinsi di Indonesia tercatat memiliki kapasitas fiskal yang kurang.
Sebanyak sembilan provinsi memiliki kapasitas fiskal yang sangat rendah, yakni skor indeks KFD di bawah 0,275. Kesembilan provinsi tersebut adalah Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Gorontalo.
Lalu, terdapat delapan provinsi dengan kapasitas fiskal yang rendah, dengan skor indeks KFD di atas sama dengan 0,275 dan di bawah 0,458. Kedelapan provinsi tersebut adalah Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Adapun, provinsi dengan kapasitas fiskal yang sangat tinggi seluruhnya berada di Pulau Jawa, yakni Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Berikut daftar kapasitas fiskal daerah 34 provinsi di Indonesia berdasarkan PMK 116/2021:
Provinsi | KFD |
DKI Jakarta | Sangat tinggi |
Jawa Barat | Sangat tinggi |
Jawa Tengah | Sangat tinggi |
Jawa Timur | Sangat tinggi |
Sumatera Utara | Tinggi |
Riau | Tinggi |
Sumatera Selatan | Tinggi |
Banten | Tinggi |
Kalimantan Timur | Tinggi |
Sumatera Barat | Sedang |
Lampung | Sedang |
Kalimantan Barat | Sedang |
Kalimantan Selatan | Sedang |
Sulawesi Selatan | Sedang |
Bali | Sedang |
Papua | Sedang |
Papua Barat | Sedang |
Aceh | Rendah |
Kepulauan Riau | Rendah |
Kalimantan Tengah | Rendah |
Kalimantan Utara | Rendah |
Sulawesi Utara | Rendah |
Sulawesi Tengah | Rendah |
Nusa Tenggara Barat | Rendah |
Nusa Tenggara Timur | Rendah |
Jambi | Sangat rendah |
Bangka Belitung | Sangat rendah |
Bengkulu | Sangat rendah |
DI Yogyakarta | Sangat rendah |
Sulawesi Tenggara | Sangat rendah |
Sulawesi Barat | Sangat rendah |
Maluku | Sangat rendah |
Maluku Utara | Sangat rendah |
Gorontalo | Sangat rendah |
“Peta KFD dapat digunakan untuk pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah, penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah jika dipersyaratkan, dan/atau penggunaan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Sri Mulyani dalam PMK 116/2021, dikutip pada Kamis (16/9/2021).
.
. :
.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.
sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20210916/9/1443160/kapasitas-fiskal-separuh-provinsi-di-indonesia-kurang
Beritamu.co.id - Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Amerika Serikat (AS) setelah mengakhiri kunjungannya dari China.…
Beritamu.co.id - Pemerintah berhasil meraup dana sebesar Rp22 triliun pada lelang surat utang negara…
Beritamu.co.id - PT Surya Toto Indonesia Tbk (IDX: TOTO) menyampaikan rencana pembagian Dividen Interim…
Beritamu.co.id - Harga minyak dunia mengalami rebound pada Selasa (12/11/2024) setelah sempat anjlok pada…
Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki pagu alokasi anggaran pada tahun 2025 sebesar Rp2,51…
Beritamu.co.id - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menggelar program tahunan di penghujung tahun 2024…