Categories: MARKET

INDEF Tolak Rencana Pemerintah Terkait PPN Sembako

Beritamu.co.id – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menolak tegas gagasan pemerintah terkait rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako.

Dalam diskusi publik yang dilakukan secara daring, Selasa (14/9/2021) kemarin, Peneliti Center of Food, Energy and Sustainable Development INDEF, Rusli Abdullah mengatakan, bahwa pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok merupakan kebijakan yang kurang tepat. Terlebih, saat ini warga masih terdampak pandemi.

“Tolak PPN sembako. Narasi PPN sembako di tengah pandemi kurang tepat,” tegasnya.

Rusli berpendapat, kebijakan PPN sembako saat pandemi masih memberi dampak terhadap masyarakat dikhawatirkan justru menciptakan inflasi.

“Karena secara psikologis membuat masyarakat khawatir. Takutnya akan ada kenaikan inflasi di masa depan,” katanya.

Terlebih, jelasnya, ada tantangan yang harus dihadapi pemerintah bila pungutan PPN sembako dilakukan. Salah satunya, fakta bahwa sebagian besar tenaga kerja di Indonesia masuk dalam kelompok pekerja sektor informal.

“Salah satu tantangan pajak di Indonesia adalah entitas bisnis masih informal. (Ini) tantangan pemungutan PPN sembako, masih besarnya informality dalam perekonomian kita,” jelas Rusli.

Peneliti INDEF lainnya, Riza A Pujarama menilai, rencana pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako bisa menimbulkan sejumlah risiko, antara lain memengaruhi inflasi pada volatile food. Selain itu, batas kemiskinan bisa naik.

Related Post

Adapun Aturan PPN sembako ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang saat ini masih dibahas DPR dan pemerintah.

“Perubahan Undang-Undang perpajakan menunjukkan perluasan sektor atas barang kenapa pajak dan jasa kena pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut Riza menilai, batas kemiskinan naik, jika kebijakan ini tidak dilakukan dengan hati-hati. Sebab, tidak menutup kemungkinan harga sembako yang tidak masuk kategori terkena PPN juga ikut terkerek.

Sebelumnya, pemerintah sudah menegaskan, pengenaan PPN sembako ini hanya menyasar bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat kalangan menengah atas.

“Harus ada mekanisme bagaimana PPN ini benar-benar menyasar bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat penghasilan tinggi. Apalagi, mereka tidak membeli bahan pokok di satu gerai tertentu saja,” pungkas Riza.

 


https://pasardana.id/news/2021/9/15/indef-tolak-rencana-pemerintah-terkait-ppn-sembako/

Yulia Vera

Recent Posts

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Berpeluang Lanjutkan Melemah

Beritamu.co.id - Riset harian NH Korindo Sekuritas menyebutkan, Indeks berjangka S&P 500 hampir datar…

7 mins ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Diperkirakan Cenderung Tertekan

Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (14/11), IHSG ditutup melemah…

38 mins ago

Hadi Suhermin Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di SMIL

Beritamu.co.id - Hadi Suhermin selaku Direktur Utama dan juga Pengendali PT Sarana Mitra Luas…

1 hour ago

Dorong Pengembangan Industri Kreatif, Kemenperin Gelar ‘Creative Business Incubator’

Beritamu.co.id - Industri kreatif merupakan salah satu sektor usaha yang cukup banyak digeluti oleh…

2 hours ago

Utang Luar Negeri Indonesia Triwulan III 2024 Tercatat Sebesar 427,8 Miliar Dolar AS, Tumbuh 8,3% YoY

Beritamu.co.id - Bank Indonesia (BI) menyebutkan, posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan…

2 hours ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : Peluang IHSG untuk Melemah Masih Terbuka

Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, IHSG di tutup melemah 1,29% ke level…

3 hours ago