BeritaMu.co.id – Hingga saat ini Kementerian Sosial atau Kemensos masih menyalurkan sejumlah bantuan kepada masyarakat. Mulai dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan PKH yang penyalurannya dilakukan secara rutin hingga BST dan tambahan bantuan beras 10 kg di masa PPKM.
Sayangnya tidak semua bisa mendapatkannya karena ada syarat dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Namun bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bansos maka hal itu bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Cek Bansos yang ada di situs resmi Kemensos.
Aplikasi Cek Bansos merupakan sebuah aplikasi yang disediakan bagi masyarakat untuk mengecek penyaluran sejumlah bansos yang diberikan Kemensos. Warga masyarakat yang menerima bantuan sosial seperti BPNT, PKH dan BST adalah mereka yang namanya terdaftar di DTKS.
DTKS sendiri merupakan singkatan dari Data Terpadu Kementerian Sosial. Data ini bisa dilihat di situs https://cekbansos.kemensos.go.id. Pada aplikasi ini juga tersedia menu Usul dan Sanggah yang merupakan terobosan terbaru untuk mengatasi permasalahan data bansos.
Dimana warga yang seharusnya berhak mendapatkan bansos ternyata tidak menerima atau exclusion error, sementara warga yang seharusnya tidak berhak mendapatkan bansos justru menerima bantuan atau inclusion error.
Sementara pada menu Usul warga masyarakat bisa mengajukan diri sendiri, keluarga, tetangga atau orang lain untuk mendapatkan bantuan sosial. Syarat yang diperlukan untuk mendaftarkan diri jadi penerima bansos adalah KTP dan KK (Kartu Keluarga).
Menurut penjelasan Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial, keberadaan menu Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka proses pembaruan data bisa dilakukan dengan lebih cepat.
Pemutakhiran data sendiri merupakan tugas dari pemerintah, dan hal ini akan sangat terbantu dengan adanya partisipasi dari seluruh masyarakat. Selain itu penyaluran bantuan sosial juga diharapkan bisa tepat sasaran.
Selanjutnya apabila ada ketidaksesuaian data antara pemerintah daerah dan masyarakat, maka bisa dilakukan Quality Assurance oleh perguruan tinggi.
Mengenai pengajuan diri untuk bisa mendapatkan bansos dari Kemensos sebenarnya sudah tertuang dalam UU No. 13/2011, bahwa warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan sosial.
Menu Usul dan Sanggah juga menjadi implementasi dari ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang. Dimana pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan bantuan selama memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Adapun syarat bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri adalah sebagai berikut:
Warga tidak mampu, miskin atau rentan miskin.
Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
Untuk PKH maka pastikan sebagai masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, yang kehilangan pekerjaan atau terkena PHK.
Selain itu, banyaknya jumlah data yang harus dikelola serta fungsi dari data tersebut menjadi acuan untuk berbagai program dukungan bagi warga kurang mampu. Adapun prosedur dan cara daftar jadi penerima bansos adalah sebagai berikut:
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
Pastikan aplikasi yang diunduh merupakan aplikasi resmi milik Kemensos, karena banyak aplikasi sejenis yang ada di Play Store sehingga harus teliti sebelum mengunduh.
Sebelum mulai mengakses fitur di aplikasi Cek Bansos, maka perlu melakukan pendaftaran dan membuat akun user ID. Untuk keperluan ini masyarakat harus menyiapkan KTP dan KK.
Selanjutnya isi sejumlah data yang diperlukan seperti nomor KK, nomor KTP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat lengkap, nomor telepon, dan email.
Aplikasi Cek Bansos juga akan meminta warga masyarakat untuk berfoto selfie dengan KTP serta foto KTP.
Jika sudah mendaftar maka akan mendapatkan kode OTP yang dikirimkan lewat email.
Isi kode OTP tersebut dan tunggu sampai data selesai diverifikasi oleh petugas.
Jika sudah diverifikasi maka masyarakat bisa segera mengakses menu yang tersedia di Aplikasi Cek Bansos.
Jika ingin mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan sosial maka bisa memilih menu Daftar Usulan. Selanjutnya Daftar Usulan memuat usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun tersebut.
Dalam hal ini pemilik akun bisa mendaftarkan diri sendiri, keluarga, tetangga, atau fakir miskin secara langsung pada tombol Tambah Usulan yang tersedia.
Selanjutnya data yang berhasil diusulkan akan memuat beberapa informasi seperti nama, NIK, kesesuaian wilayah dengan pengusul, status kesesuaian Dukcapil, dan Kartu Keluarga (KK). Jika yang diusulkan merupakan keluarga maka statusnya harus dalam 1 KK.
Seluruh data pada menu Usulan harus diisi sesuai dengan data kependudukan yang sebelumnya pada menu pendaftaran atau register. Dan selanjutnya akan langsung dicocokkan dengan data di Dukcapil.
Sementara pada menu Pilih Bansos hanya muncul jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diinput ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selanjutnya pendaftaran hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bantuan sosial.
Selain Daftaar Usulan, Aplikasi Cek Bansos juga menyediakan menu lainnya yang bisa diakses sesuai kebutuhan masyarakat. Keempat menu tersebut adalah Profil, Cek Bansos, serta Tanggapan Kelayakan.
Menu profil ditampilkan di awal, di dalamnya terdapat username serta profil bantuan sosial yang menginformasikan apakah akun tersebut merupakan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai yang disingkat BPNT.
Sementara pada menu profil keluarga akan menampilkan daftar keluarga yang terdaftar di dalam DTKS. Pada menu ini juga terdapat opsi Bukan Keluarga jika anggota keluarga tersebut memang bukan merupakan anggota keluarga dari pemilik akun.
Menu ini difungsikan untuk memudahkan pengguna dalam mencari penerima bantuan sosial. Pada bagian ini terdapat informasi mengenai nama penerima dan wilayah tempat tinggal penerima sesuai KTP.
Menu ini berisi tentang daftar penerima manfaat, dimana data yang ditampilkan pada halaman ini merupakan daftar penerima yang berada dalam satu kelurahan yang sama dengan pemilik akun.
Dalam hal ini pemilik akun bisa memberikan tanggapan mengenai kelayakan penerima manfaat yang dinilai kurang layak untuk mendapatkan bantuan sosial. Caranya adalah dengan memilih opsi Ok atau Tidak.
Setelah mengisi opsi tersebut, maka pemilik akun bisa memberikan alasan, pernyataan serta mengirimkan tanggapan. Informasi tersebut selanjutnya akan diinput ke sistem Kementerian Sosial untuk mendapatkan respon dari Kemensos.
Sejumlah bantuan sosial yang disalurkan pemerintah saat ini merupakan upaya untuk melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penyaluran bansos ini diharapkan dalam meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi dengan kondisi ekonomi yang semakin sulit.
Melalui cara daftar bansos seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, maka siapapun yang belum mendapatkan bansos namun memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial bisa segera mengajukan diri melalui aplikasi yang telah disediakan.
Beritamu.co.id - Riset harian NH Korindo Sekuritas menyebutkan, Saham-saham jatuh pada hari Jumat karena…
Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan akhir pekan lalu (15/11), IHSG…
Beritamu.co.id - Pada penutupan perdagangan sesi 1 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (18/11/2024) siang…
Beritamu.co.id - PT Mowilex Indonesia (Mowilex) manufaktur cat yang telah tersertifikasi Netral Karbon mengumumkan…
Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati pergerakan harga Saham PT Meratus Jasa…
Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan Saham…