Categories: Bisnis

Awasi Kredit Macet, Bos OJK Soroti NPL Bank-bank RI

Jakarta, BeritaMu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti adanya potensi risiko di sektor perbankan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Risiko yang dimaksud yakni meningkatkan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) perbankan ke angka 3,35% di akhir Agustus lalu, dibanding dengan bulan sebelumnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan dengan kondisi saat ini, OJK mengharapkan perbankan mempersiapkan pencadangan yang memadai sehingga setelah kondisi kembali normal, keuangan bank tidak terganggu.

“Ada beberapa yang ingin kami sampaikan dalam sektor perbankan dan IKNB [industri keuangan non bank] ada downside risk yang perlu kami perhatikan, yaitu di antaranya NPL di mana angkanya sedikit meningkat 3,35% dibanding bulan sebelumnya,” kata Wimboh dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (15/9/2021).

Tak jauh berbeda, sektor IKNB juga menjadi perhatian bagi OJK dengan posisi pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) sebesar 3,95% di periode yang sama.

“Diharapkan perbankan punya ruang cukup bentuk pencadangan sehingga saat dinormalkan neraca bank tidak terganggu karena cadangan cukup atau untuk menghindari adanya cliff effect,” imbuh Wimboh.

Menurut data OJK, hingga saat ini nilai restrukturisasi kredit perbankan nilainya telah mencapai Rp 778,9 triliun dan terus mengalami penurunan.

Related Post

Berkurangnya jumlah outstanding ini akan terus terjadi seiring dengan terus membaiknya kondisi Covid-19 di Indonesia dan distribusi vaksin yang lebih cepat.

Adapun belum lama ini OJK kembali memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit selama setahun dari sebelumnya 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023 mendatang.

Kebijakan ini guna memberikan kepastian bagi dunia usaha untuk mengelola likuiditas dan kebijakannya agar bisa bertahan di masa pandemi dan bisa kembali pulih. Dengan kebijakan tersebut, OJK berharap perekonomian mulai normal di 2023.

Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR (bank perkreditan rakyat) dan BPRS (bank pembiayaan rakyat syariah).

[]

(…)

Demikian berita mengenai Awasi Kredit Macet, Bos OJK Soroti NPL Bank-bank RI, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210915161239-17-276545/awasi-kredit-macet-bos-ojk-soroti-npl-bank-bank-ri

David Jones

penikmat sepak bola :D

Recent Posts

Jap Astrid Patricia Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di PPGL

Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…

1 hour ago

Dorong Pengembangan Usaha Mikro, OJK Luncurkan Roadmap Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…

2 hours ago

Hadir di Kawasan Elit Citraland Surabaya, BRI Finance Tawarkan Promo Menarik & Test Drive Kendaraan di KPR BRI Properti Expo 2024

Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…

3 hours ago

Delta Dunia Group melalui BUMA International Bakal Kuasai 51% Saham Dawson Complex Senilai USD455 Juta

Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…

3 hours ago

UNVR Tandatangani Perjanjian Penjualan Bisnis Es Krim dengan The Magnum Ice Cream Indonesia Senilai Rp7 Triliun

Beritamu.co.id - PT Unilever Indonesia Tbk (IDX: UNVR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…

4 hours ago

DRMA Catatkan Sejarah, Inovasi DC Battery Pack Raih Sertifikasi SNI Pertama di Indonesia

Beritamu.co.id - Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…

5 hours ago