Jakarta (BeritaMu.co.id) – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memberikan Bantuan Insentif Pemerintah Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU) tahun 2021 sebesar Rp8 miliar kepada 800 pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang bergerak di bidang kuliner, kriya, dan fesyen.
“Bantuan ini kita formulasikan dan sudah ada sejak era BEKRAF (Badan Ekonomi Kreatif), tahun ini harapannya kita tingkatkan dan perluas,” tutur Menparekraf dalam acara “Pembekalan dan Pengikatan Komitmen Perjanjian Kerjasama BIP JPU Tahun 2021” dalam keterangan pers, Jakarta, Selasa.
Ia mengharapkan agar BIP JPU dapat menjadi pemicu kebangkitan dan perkembangan pelaku usaha parekraf yang terdampak pandemi serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
Seperti diketahui, pandemi COVID-19 telah menyebabkan berbagai perusahaan mengurangi pegawai sebesar 35 persen dan mengalami penurunan profit sebesar 80 persen.
Namun, menurut dia, adanya pandemi justru meningkatkan keterampilan para kreator untuk berjualan secara online atau membuat berbagai konten kreatif.
Dalam hal ini, Sandiaga menyatakan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong inovasi, adaptasi, dan kolaborasi untuk para kreator tersebut.
“Hari ini BIP kita luncurkan dalam konsep bukan hanya thinking out of the box tapi juga thinking without the box. Kita ingin kebijakan stimulus ini bukan hanya kepada uangnya, tapi bertumpu kepada pendampingannya,” kata dia.
Program ini disebutkan bertujuan untuk memberi tambahan modal kerja dan investasi aktiva tetap, kepada pelaku usaha di sektor parekraf. Jenis BIP ini mencakup dua bagian, yaitu BIP Reguler dan BIP JPU.
Lebih lanjut, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo menerangkan bahwa pemberian bantuan modal kerja atau aktiva tetap dapat memberikan dampak peningkatan aset, pendapatan, daya saing berkualitas, sehingga berpengaruh terhadap eksistensi usaha parekraf.
Bantuan JPU ini pagu individunya sebesar Rp10 juta yang digunakan untuk operasional usaha sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang sudah disampaikan oleh masing-masing pendaftar.
“Operasional usaha artinya bisa juga untuk pembelian peralatan, yang pasti tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif atau tidak ada hubungan dengan usahanya. Nantinya, penerima bantuan juga diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan,” katanya.
Beritamu.co.id - Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) (IDX: EXCL) telah menyiapkan jaringan untuk…
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara…
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Metal and Alied Products, PT Citra Tubindo Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore awal pekan ini, Senin…
Beritamu.co.id - Haryanto Sofian selaku Direktur Utama PT Perdana Karya Perkasa Tbk (IDX: PKPK)…