Categories: Berita Pilihan

Menag: Perpres 82/2021 buat pemda bisa alokasikan dana untuk pesantren

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Peraturan Presiden Nomor 82/2021 yang baru diteken Presiden Joko Widodo akan membuat pemerintah daerah bisa mengalokasikan dananya untuk membantu pesantren.

“Dengan terbitnya perpres ini, pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia mengharapkan terbitnya perpres meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

Kondisi tersebut, menurut Yaqut, menjadi langkah positif sebab selama ini ada keraguan dari sebagian pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk pesantren, lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.

Ia menjelaskan dalam Pasal 9 Perpres Nomor 82/2021 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.

Related Post

Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” kata dia.

Menurut dia, terbitnya perpres ini sekaligus menjadi kado menjelang peringatan Hari Santri, 22 Oktober 2021. Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan menjelang peringatan Hari Santri 2019.

Di satu sisi perihal dana abadi pesantren yang tertuang di perpres, Kemenag akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola dana abadi pendidikan sebab dalam perpres diatur bahwa dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program. Dana abadi pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren,” kata dia.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

MAPA Bukukan Pendapatan Bersih Rp8,8 Triliun di Semester 1 – 2025, Melejit 11,5% YoY

Beritamu.co.id - PT Map Aktif Adiperkasa Tbk (MAA) (IDX: MAPA), anak perusahaan PT Mitra…

5 mins ago

BSDE Bukukan Laba Bersih Rp1,29 Triliun di Kuartal II – 2025

Beritamu.co.id - PT Bumi Serpong Damai Tbk (IDX: BSDE), pengembang kota mandiri terbesar di…

36 mins ago

ANALIS MARKET (31/7/2025): IHSG Diperkirakan Menguat

Beritamu.co.id – Riset harian Samuel Sekuritas menyebutkan, Bursa AS ditutup mayoritas melemah pada Rabu…

2 hours ago

ANALIS MARKET (31/7/2025): Minim Katalis, IHSG Diperkirakan Cenderung Bergerak di Zona Merah

Beritamu.co.id – Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (30/07), IHSG ditutup melemah…

2 hours ago

ANALIS MARKET (31/7/2025): Wait & See

Beritamu.co.id – Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, Imbal hasil obligasi AS naik, sementara pasar…

3 hours ago

SMBC Indonesia Salurkan Kredit Rp185,04 Triliun di Semester I-2025, Naik 5% YoY

Beritamu.co.id - PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBC Indonesia) (IDX: BTPN) berhasil menjaga pertumbuhan…

3 hours ago