Categories: Berita Pilihan

Menag: Perpres 82/2021 buat pemda bisa alokasikan dana untuk pesantren

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Peraturan Presiden Nomor 82/2021 yang baru diteken Presiden Joko Widodo akan membuat pemerintah daerah bisa mengalokasikan dananya untuk membantu pesantren.

“Dengan terbitnya perpres ini, pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia mengharapkan terbitnya perpres meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

Kondisi tersebut, menurut Yaqut, menjadi langkah positif sebab selama ini ada keraguan dari sebagian pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk pesantren, lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.

Ia menjelaskan dalam Pasal 9 Perpres Nomor 82/2021 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.

Related Post

Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” kata dia.

Menurut dia, terbitnya perpres ini sekaligus menjadi kado menjelang peringatan Hari Santri, 22 Oktober 2021. Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan menjelang peringatan Hari Santri 2019.

Di satu sisi perihal dana abadi pesantren yang tertuang di perpres, Kemenag akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola dana abadi pendidikan sebab dalam perpres diatur bahwa dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program. Dana abadi pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren,” kata dia.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Efisiensi dan Kinerja Ekspor Topang Profitabilitas Semen Indonesia

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX:SMGR) atau SIG mencatat volume penjualan sebanyak 27,46…

1 hour ago

XLSMART Luncurkan Fitur Canggih, Layanan Aduan Kini Bisa Dipantau Real-Time di myXL!

Beritamu.co.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) (IDX: EXCL), terus meningkatkan kualitas Customer…

1 day ago

Lagi, Kundy Wijaya Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di KKES

Beritamu.co.id - Kundy Wijaya selaku pemegang saham dengan kategori Termasuk >5% PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk…

1 day ago

PT Artalindo Semesta Nusantara Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di YELO

Beritamu.co.id - PT Artalindo Semesta Nusantara selaku pemegang saham pengendali PT Yelooo Integra Datanet Tbk (IDX:…

1 day ago

DMS Propertindo Tbk Raih Pinjaman sebesar Rp325 Miliar dari PT Cahaya Sabit Anugra

Beritamu.co.id - PT DMS Propertindo Tbk (IDX: KOTA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…

1 day ago

Survei Sun Life: 60% Keluarga Khawatir Kekayaan Tidak Akan Bertahan Setelah Diwariskan kepada Generasi Berikutnya

Beritamu.co.id - Menurut survei terbaru dari Sun Life Asia, meskipun keamanan finansial dianggap sebagai…

1 day ago