Categories: Kriminal

Ambil sabu di Juanda dituntut 16 tahun penjara

SURABAYA – Gara-gara mengambil paketan sabu 5 kilogram di salah satu hotel di Jalan Juanda, Sidoarjo, Yunari warga Jakarta, dihadiahi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki 16 tahun penjara. Jaksa Riny NT menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Memohon kepada majelis hakim supaya menghukum terdakwa dengan hukuman selama 16 tahun penjara dengan hukuman denda senilai Rp 1 miliar dan subsider enam bulan penjara,” kata Jaksa Riny di Pengadilan Negeri Surabaya.

Yunari melalui penasihat hukumnya, Rony, mengajukan pembelaan. Ia menganggap hukuman 16 tahun terlalu berat. 

 “Pada intinya kami mohon keringanan karena terdakwa bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya,” ucap Rony. 

Kasus ini bermula pada 28 Februari 2021. Yunari diminta datang ke Surabaya untuk mengambil paketan sabu yamg dibungkus kemasan teh cina. Ia berangkat dari Jakarta ke Surabaya menggunakan mobil Fortuner bernopol B 1303 SJT.

Related Post

 Sesampainya di Surabaya, terdakwa diperintah oleh Salimray (DPO) ke Hotel Swiss Bell-inn di Juanda. Sekitar pukul 14.30 terdakwa diminta Salimray untuk mengambil 3 kilogram sabu yang diletakkan di samping hotel.

 Kemudian, pukul 19.50 terdakwa diminta lagi ambil paketan 2 kilogram sabu yang dilemparkan oleh pengirim melalui jendela mobil ketika berhenti di pintu masuk tol Waru arah Juanda. Misi pun berhasil. Yunari pergi menuju Jakarta dengan mengandarai mobilnya.

 Namun, ketika di tengah perjalanan, tepatnya di gerbang tol Kalikangkung Ungaran, Semarang, terdakwa disergap oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kemudian terdakwa diamankan beserta barang buktinya.

Sumber : https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/09/14/289364/ambil-sabu-di-juanda-yunari-dituntut-16-tahun-penjara

Kusuma Atmaja

Recent Posts

Kemen-PU Targetkan Istana Wapres-Masjid Negara di IKN Rampung Akhir Tahun Ini

Beritamu.co.id – Proyek Pembangunan Istana Wakil Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur…

4 hours ago

Komisi XII DPR Tetapkan Wahyudi Anas jadi Kepala BPH Migas Periode 2025-2029

Beritamu.co.id – Wahyudi Anas ditunjuk untuk menjabat sebagai Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas…

5 hours ago

Lindataty Kembali Tambah Investasi Sahamnya di AMIN

Beritamu.co.id - Lindataty selaku Direksi PT Ateliers Mecaniques D Indonesie Tbk (IDX: AMIN) telah…

7 hours ago

Personel Alih Daya Tbk Umumkan Transaksi Afiliasi Perjanjian Kerjasama Pengadaan Jasa Managed Service senilai Rp2.6 Miliar

Beritamu.co.id - PT Personel Alih Daya Tbk (IDX: PADA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

7 hours ago

Investasi, Cahyanul Uswah ‘Koleksi’ 60.000 Lembar PADA

Beritamu.co.id - Cahyanul Uswah selaku Direksi PT Personel Alih Daya Tbk (IDX: PADA) telah…

8 hours ago

Kementerian PU Tangani Pemulihan Gedung Paripurna Serbaguna Brebes

Beritamu.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berkomitmen penuh dalam mendukung pemulihan infrastruktur publik yang…

9 hours ago