“Sosialisasi ini dilakukan per sektor, misalnya sektor otomotif, pariwisata, yang memiliki karakteristik dan tidak bisa disamakan dengan sektor-sektor lain. Jadi mohon dukungan bapak ibu semua, karena saat masa transisi ini banyak hal bisa terjadi,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).
Ida memahami UU Cipta Kerja merupakan produk legislasi baru yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu. Karenanya ia menilai masih membutuhkan sosialisasi lebih masif lagi kepada stakeholder ketenagakerjaan.
Bukan hanya kepada pekerja, kata Ida, perusahaan juga harus memiliki pemahaman yang utuh terhadap UU Cipta Kerja.
“Kami selalu minta teman-teman PHI Jamsos untuk tidak berhenti mensosialisasikan UU Nomor 11 Tahun 2020 untuk menghindarkan adanya salah interpretasi dari UU tersebut,” tegas Ida.
Diakui Ida, sedikit sekali perusahaan menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU), padahal SUSU merupakan pintu masuk untuk memperkuat perlindungan pengupahan kepada pekerja yang sudah bekerja di atas 12 bulan. Bahkan praktek di lapangan, perusahaan-perusahaan menggunakan upah minimum sebagai standar upah.
“Itu masalahnya, jadi tidak menghargai, tidak ada merit system (kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kualitas, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar). Ini sebenarnya problem, meski filosofinya sudah benar, kita dorong agar orang bekerja dihargai sesuai dedikasi, loyalitas, kompetensi, dan skills,” ujarnya.
Ida menyadari UU Cipta Kerja membutuhkan waktu untuk mencapai titik ideal. Saat ini, diakuinya, masih dihadapkan masa transisi, yang bisa dimanfaatkan berbagai pihak untuk mencari momentum masa transisi untuk kepentingannya sendiri.
“Masa transisi banyak hal bisa terjadi. Sehingga kami tahu sesungguhnya implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 ini, pada prakteknya membutuhkan kesabaran secara obyektif untuk melihat UU ini,” ujarnya.
Meski demikian, dalam kondisi sesulit apapun, Ida tetap mendorong perlunya dialog secara bipartit kepada perusahaan karena akan lebih cepat menyelesaikan permasalahan. Kondisi internal perusahaan itu yang tahu hanya pengusaha dan pekerja.
“Jadi berkali-kali, kita tekankan dialog-dialog, kondisi kesulitan pun tetap disampaikan manajemen perusahaan kepada pekerja secara terbuka dan kekeluargaan,” pungkasnya.
https://pasardana.id/news/2021/9/10/menaker-ida-intensifkan-sosialisasi-uu-ciptaker-di-semua-sektor/
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara…
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Metal and Alied Products, PT Citra Tubindo Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore awal pekan ini, Senin…
Beritamu.co.id - Haryanto Sofian selaku Direktur Utama PT Perdana Karya Perkasa Tbk (IDX: PKPK)…
Beritamu.co.id - Perawatan kecantikan kini menjadi bagian penting dari keseharian banyak orang, baik dalam…
Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, melonjak 33,1 poin,…