Categories: Bisnis

Apkasi Sampaikan Catatan untuk Pengembangan OSS Berbasis Risiko

Beritamu.co.id, JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menilai online single submission (OSS) berbasis risiko sangat membantu bagi usaha kecil menengah karena mereka hanya perlu mendaftar untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Wakil Ketua Umum Apkasi I Nyoman Giri Prasta, yang juga merupakan Bupati Badung, mengakui animo pelaku usaha mikro dan kecil untuk melengkapi usahanya dengan perizinan menjadi meningkat karena persyaratan dan prosedur memperoleh NIB yang mudah.

Namun, dia menilai pemerintah pusat perlu menyediakan petunjuk detail terkait dengan perubahan izin mendirikan bangunan atau IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang memerlukan waktu untuk penyiapan Perda Retribusi PBG agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.

Lebih lanjut, Apkasi juga mencatat sejumlah kendala penerapan OSS berbasis risiko ini. Pertama, regulasi daerah sebagaimana amanat dari peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja belum siap terutama yang terkait dengan retribusi perizinan tertentu.

Kedua, kesulitan proses pemenuhan persyaratan dasar perizinan berusaha karena sistem OSS belum terintegrasi dengan sistem penduung pemenuhan persyaratan dasar, a.l. persetujuan konfirmasi, pemanfaatan ruang (PKKPR) dengan GISTARU, persetujuan lingkungan dengan Amdal_Net dan PBG serta Sertifikat Laik Fungsi dengan SIMBG.

Ketiga, operasional sistem OSS berbasis risiko belum stabil. “Masih tahap penyempurnaan sehingga pelayanan belum berjalan optimal,” papar Nyoman.

Selain itu, perangkat daerah kesulitan melakukan proses verifikasi pemenuhan persyaratan standar, standar usaha dan standar produk karena sistem OSS belum menyiapkan fitur lengkap.

Terakhir, dia melihat terdapat 353 Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan hal ini belum diatur dalam PP No.5 Tahun 2021. Dua diantaranya yaitu KBLI 52105 untuk kegiatan Aktivitas Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan KBLI 64143 untuk kegiatan Koperasi Simpan Program Sekunder (KSP Sekunder).

Related Post

“Jadi harapan kami OSS ini disiapkan fitur yang lebih lengkap,” ujarnya.

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM/ Kementerian Investasi Riyatno mengatakan penerapan OSS berbasis risiko wajib baik di pusat dan daerah sesuai amanat UU Cipta Kerja.

“Pemerintah daerah boleh mengembangkan sistemnya, tapi untuk mendukung OSS pusat,” katanya. Adapun, pengawasan dan implementasi di daerah dilakukan oleh DTMPTSP di wilayah kerja masing-masing.

.
. :

.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.

sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20210910/9/1440544/apkasi-sampaikan-catatan-untuk-pengembangan-oss-berbasis-risiko

alfian nadlor

Blogger yang suka mendesain

Recent Posts

Lindataty Kembali Tambah Investasi Sahamnya di AMIN

Beritamu.co.id - Lindataty selaku Direksi PT Ateliers Mecaniques D Indonesie Tbk (IDX: AMIN) telah…

1 hour ago

Personel Alih Daya Tbk Umumkan Transaksi Afiliasi Perjanjian Kerjasama Pengadaan Jasa Managed Service senilai Rp2.6 Miliar

Beritamu.co.id - PT Personel Alih Daya Tbk (IDX: PADA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

2 hours ago

Investasi, Cahyanul Uswah ‘Koleksi’ 60.000 Lembar PADA

Beritamu.co.id - Cahyanul Uswah selaku Direksi PT Personel Alih Daya Tbk (IDX: PADA) telah…

2 hours ago

Kementerian PU Tangani Pemulihan Gedung Paripurna Serbaguna Brebes

Beritamu.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berkomitmen penuh dalam mendukung pemulihan infrastruktur publik yang…

4 hours ago

Protes Mematikan Picu Gempa Kabinet Merah Putih, Prabowo Resmi Lakukan Reshuffle

Beritamu.co.id – Gelombang unjuk rasa yang terjadi beberapa pekan terakhir berujung klimaks. Pada Senin…

4 hours ago

Menteri Baru Kabinet Merah Putih Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo

Beritamu.co.id - Usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, para menteri…

5 hours ago