Jakarta, BeritaMu.co.id – Pemeriksaan saksi kasus korupsi PT Asabri (Persero) terus berlanjut. Kali ini, Kejaksaan Agung memanggil tiga orang saksi dari perusahaan sekuritas terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019.
Ketiga orang saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung antara lain, SM selaku Direktur Utama PT MNC Sekuritas, LS selaku Direktur PT Yuanta Sekuritas,.
Selanjutnya, AK selaku Direktur Erdhika Elit Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers, Jumat (10/9/2021).
Seperti diketahui, baru-baru ini Korps Adhyaksa menetapkan satu tersangka baru, yakni Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputri pada kasus rasuah yang merugian keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun itu.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 10 nama tersangka di kasus ini. Selain Teddy Tjokro, nama lainnya ialah Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015. Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.
Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Untuk diketahui, Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.
[]
(hps/hps)
Demikian berita mengenai 3 Bos Sekuritas Diperiksa Terkait Kasus Asabri, Siapa Saja?, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210910171316-17-275365/3-bos-sekuritas-diperiksa-terkait-kasus-asabri-siapa-saja
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…
Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…
Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…
Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…
Beritamu.co.id – Gerakan pelestarian lingkungan kini semakin masif digalakkan oleh seluruh sektor industri, tak…