Categories: Bisnis

Bikin Aturan Main Perdagangan Kripto, Kemendag Mau Gandeng BI

Jakarta, BeritaMu.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bank Indonesia (BI) akan berkolaborasi untuk menyempurnakan aturan perdagangan kripto (cryptocurrency) sebagai sebuah aset atau komoditi digital.

Bahkan, tak menutup kemungkinan kolaborasi ini akan melibatkan para pemangku kepentingan lainnya seperti Kementerian Keuangan hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Nilai perdagangan dan potensi aset kripto sangat besar, termasuk dalam sektor moneter. Sinergi, koordinasi dan kolaborasi dengan Bank Indonesia sangat penting,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

Jerry mengatakan teknologi aset kripto dapat dikembangkan di sektor-sektor lainnya. Kendati pengaturan perdagangan komoditi berada di bawah Bappebti, namun koordinasi antar pemangku terkait juga perlu dilakukan.

“Sebagai contoh, teknologi blockchain dan kripto bisa dikembangkan dalam bidang asuransi, konstruksi, jasa hingga hal-hal yang bersentuhan dengan urusan lingkungan dan sosial,” katanya.

Jerry menilai pengembangan aset kripto khususnya yang memiliki basis underlying asset perlu mendapat perhatian serius. Hal Ini untuk mengintegrasikan sektor keuangan dan perdagangan digital dengan ekonomi riil masyarakat.

“Misalnya dalam pengembangan layanan umum seperti jalan tol, itu jelas jalan tolnya, lahannya dan lain-lain. Kalau itu bisa dikelola dengan memanfaatkan teknologi dan jaringan blockchain tentu akan lebih terjamin dari sisi asetnya,” katanya.

Related Post

“Dengan begitu perdagangan digital dengan underlying aset jalan tol pasti akan dirasakan lebih aman bagi semua pihak.” jelasnya.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan otoritas moneter telah menegaskan kripto tidak dianggap sebagai mata uang di Indonesia melainkan sebagai aset digital.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) 7/2011 tentang Mata Uang. Maka dari itu, kripto harus diperlakukan sebagai aset atau komoditi digital.

[]

(…)

Demikian berita mengenai Bikin Aturan Main Perdagangan Kripto, Kemendag Mau Gandeng BI, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210908171512-17-274738/bikin-aturan-main-perdagangan-kripto-kemendag-mau-gandeng-bi

David Jones

penikmat sepak bola :D

Recent Posts

Danantara Belum Juga Diluncurkan, Rosan Ungkap Alasannya

Beritamu.co.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani,…

3 hours ago

Jelang Peak Season Nataru, KAI Daop 1 Jakarta Jual 159.411 Tiket Kereta

Beritamu.co.id - Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menginformasikan tiket kereta api…

4 hours ago

Jap Astrid Patricia Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di PPGL

Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…

6 hours ago

Dorong Pengembangan Usaha Mikro, OJK Luncurkan Roadmap Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…

7 hours ago

Hadir di Kawasan Elit Citraland Surabaya, BRI Finance Tawarkan Promo Menarik & Test Drive Kendaraan di KPR BRI Properti Expo 2024

Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…

7 hours ago

Delta Dunia Group melalui BUMA International Bakal Kuasai 51% Saham Dawson Complex Senilai USD455 Juta

Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…

8 hours ago