Beritamu.co.id- Pengadilan Tinggi Singapura merestui penataulangan utang Modernland Overseas, PT Moderland Realty Tbk (IDX:MDLN) pada tanggal 30 Agustus 2021.
Melansir keterangan resmi emiten properti itu yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia(BEI), Selasa(7/9/2021) diharapkan keputusan ini dapat berdampak positif pada arus kas dan likuiditas.
“Keputusan ini berdampak positif pada kemampuan Moderland Overseas dalam melakukan pemenuhan kewajiban,” tulis manajemen MDLN.
Adapun isi penataulang surat utang dalam bentuk itu berupa perpanjangan waktu jatuh tempo hingga 20 April 2027. sedangkan sebelumnya harus dilunasi pada tanggal 13 April 2024.
Dalam perjanjian ulang itu juga disepakati bahwa pembayaran bunga pada tahun 2021 nol persen dalam bentuk uang dan selain uang notes tambahan sebesar 3 persen.
Sedangkan pada tahun 2022 anak usaha MDLN harus membayar bunga 1 persen dalam bentuk uang dan selain uang 3 persen. Tahun 2023 harus membayar bunga 2 persen dan tambahan 3 persen selain uang. Adapun tahun 2024 diwajibkan membayar bunga 3 persen berupa uang dan selain uang 3 persen.
Selain itu, Modernland Overseas harus menjual aset senilai USD40 juta pada tahun 2023 dan USD160 juta pada tahun 2024. Dana hasil penjualan itu setara dengan harus dikirim ke rekening yang tentukan senilai 75 persen.
Hanya saja, MDLM harus mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum pemegang Saham Luar Biasa yang akan dilaksanakan tahun ini.
https://pasardana.id/news/2021/9/7/tata-ulang-utang-anak-usaha-mdln-senilai-usd240-juta-dapat-restu/
Beritamu.co.id - Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) (IDX: EXCL) telah menyiapkan jaringan untuk…
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara…
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Metal and Alied Products, PT Citra Tubindo Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore awal pekan ini, Senin…
Beritamu.co.id - Haryanto Sofian selaku Direktur Utama PT Perdana Karya Perkasa Tbk (IDX: PKPK)…