Saat memberikan keterangan pers PPKM, Senin (6/9/2021), Luhut mengatakan seiring dengan kondisi Covid-19 yang semakin membaik dan implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat.
Kata Luhut, yang pertama, kapasitas pengunjung yang dapat makan di tempat atau dine in di dalam mal menjadi 50 persen dengan batas waktu makan yang diperpanjang menjadi 60 menit.
“Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen,” ujarnya.
Kedua, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan kategori level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi.
“Kami akan melakukan ujicoba protokol kesehatan dan PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada hari ini, PPKM di Pulau Jawa-Bali berakhir yang dimulai sejak 30 Agustus 2021. Demikian juga dengan PPKM luar Pulau Jawa-Bali berakhir hari ini.
Selama sepekan terakhir, tren kasus Covid-19 cenderung menurun. Perinciannya, berdasarkan catatan Worldometers.info, jumlah kasus positif Virus Corona di Indonesia dalam tujuh hari terakhir hingga Minggu (5/9/ 2021) mencapai 55,189.
Jika dibandingkan dengan total tambahan kasus positif Covid-19 dalam sepekan sebelumnya 94,375 kasus. Artinya, dalam sepekan terakhir terjadi penurunan kasus positif Covid-19 di Indonesia sebesar – 42 persen.
Worldometers juga mencatat jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia dalam sepekan terakhir 199 per 1 juta penduduk. Selain itu, kasus kematian akibat Covid-19 juga menurun. Pada pekan lalu, jumlah orang yang meninggal 4.239 kasus, pada pekan ini 3.370 orang.
Namun, pasien Covid-19 yang sembuh sepekan ini berkurang. Pekan lalu, Satgas Penanggulangan Covid-19, mencatat ada 137.552 kasus.
Kemudian, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 13 September 2021.
Dengan demikian, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan. Penyesuaian aturan ini secara lebih detail akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
https://pasardana.id/article/2021/9/7/ppkm-diperpanjang-lagi-hingga-13-september-luhut-dine-in-di-mal-jadi-60-menit/
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…
Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…
Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…
Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…