Categories: Berita Pilihan

Kominfo tegur 101 penyelenggara pos belum bayar KPLPU

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo telah menerbitkan surat teguran ketiga terkait Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (KPLPU) Tahun Buku 2020.

Berdasarkan data penerimaan PNBP Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (KPLPU), dari 746 penyelenggara pos, masih terdapat 101 penyelenggara yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban KPLPU tahun buku 2020.

Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, dikutip melalui keterangannya pada Senin juga telah menerbitkan beberapa surat terkait, pertama adalah Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 5 April 2021 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.

Kedua, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 2 Juni 2021 perihal Surat Teguran Pertama Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal, ketiga adalah Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 5 Juli 2021 perihal Surat Teguran kedua Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.

Adapun yang terakhir adalah Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 19 Agustus 2021 perihal Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2020.

Related Post

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Kominfo meminta para Penyelenggara Pos yang belum melaksanakan kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (daftar perusahaan terlampir) agar segera melaksanakan kewajibannya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 124 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud, maka akan dikenakan sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan.

Apabila penyelenggara sudah melakukan pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2020, diharapkan dapat melakukan klarifikasi ke TIM KPLPU Dito Ari Wicaksono (0857-2818-1567), Ari Ismanto (0898-0577-913) Hedi (0877-8116-5414).

Lebih lanjut, bukti pembayaran mohon dapat segera dikirimkan ke alamat https://ditdal.kominfo.go.id/pos dan surat teguran ketiga pembayaran tersebut dapat diabaikan.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Wall Street Menguat Dipicu Pernyataan Trump

Beritamu.co.id - Wall Street menguat pada Jumat (17/10/2025) dipicu pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald…

11 hours ago

Data Sepekan Perdagangan: Kapitalisasi Pasar BEI Mencapai Rp14.746 Triliun, Anjlok 5,23% Dibanding Sepekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

13 hours ago

XLSMART Gerakkan 1 Juta Perempuan Indonesia Menuju Kemandirian Digital Lewat Sisternet Festival 2025

Beritamu.co.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) (IDX: EXCL) melalui program pemberdayaan perempuan…

18 hours ago

Dorong Inklusi Keuangan Melalui Inovasi Digital, OJK dan Pemprov Sumsel Gelar Sultan Muda Digination Fest 2025

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perluasan inklusi keuangan masyarakat antara lain…

19 hours ago

Boston Furniture Industries Tbk Informasikan Perkembangan Negoisasi Rencana Pengambilalihan Perseroan

Beritamu.co.id - PT Boston Furniture Industries Tbk (IDX: SOFA) menyampaikan informasi terkait perkembangan negoisasi…

19 hours ago

Sillo Maritime Perdana Tbk Informasikan Fakta Material Insiden yang Terjadi di Atas Kapal Federal II

Beritamu.co.id - PT Sillo Maritime Perdana Tbk (IDX: SHIP) menyampaikan insiden yang terjadi di…

20 hours ago