Jakarta, BeritaMu.co.id – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kembali digugat oleh Nasabahnya yang bernama Budianto terkait dengan pemblokiran aset yang menjadi jaminan kredit. Sang nasabah sudah berkali-kali mengajukan gugatan yang sama, namun kerap mangkir dari persidangan.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Senin (6/9/2021) berdasarkan konfirmasi Maybank atas pertanyaan BEI, dikatakan bahwa Budianto beranggapan Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani dan disetujui merupakan Klausula Baku yang dilarang sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 huruuf D dan G UU Perlindungan Konsumen.
Saat ini, perkara tersebut akan diperiksa pada 9 September 2021 di PN Jakarta Pusat dengan agenda Sidang Pertama Perkara Nomor 471/Pdt. G/2021/PN Jkt yaitu pemanggilan para pihak.
Adapun tindak lanjut Maybank adalah menghadiri persidangan dan membuktikan bahwa gugatan adalah tidak tepat. Adapun tindakan Maybank terhadap putusan gugatan tersebut yaitu apakah memenangkan Perseroan atau penggugat, Budianto.
Terkait kasus ini pula, penggugat pada surat gugatan tidak menyebutkan nilai permintaan ganti rugi. Namun ada 3 poin yang diminta.
“Pertama menyatakan perjanjian kredit dengan Bank mengandung klausula baku sehingga harus dibatalkan. Kedua menyatakan Bank telah melanggar prinsip kehati-hatian dan melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian disampaikan.
Adapun yang ketiga adalah memerintahkan Bank untuk melakukan pembukaan blokir terhadap 5 sertifikat tanah atas nama Budianto yang telah menjadi jaminan bank sesuai kredit. Kabar baiknya, Maybank menegaskan tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional dan keuangan perusahaan.
Maybank menggaris bawahi beberapa hal atas kasus ini. Yaitu, sebagai penggugat dalam hal Budianto telah terbukti selalu menghindar dalam memenuhi kewajibannya sebagai debitur. Budianto juga disebut tidak memiliki itikad baik dengan mengajukan gugatan berulang kali kepada bank di PN Jakpus.
Budianto diketahui tidak pernah menghadiri satupun persidangan yang dimaksud dan membiarkan perkaranya selalu diputus gugur sejak 2019.
Informasi saja, tiga gugatan yang pernah diajukan Budianto adalah pada 2019. Hasilnya Putusan dinyatakan Gugur tanggal 26 September 2019 karena Budianto tidak hadir walau dipanggil pengadilan. Kedua, Gugatan pada tahun yang sama , dan lagi-lagi dinyatakan gugur pada 28 April 2021 dengan alasan yang sama.
Terakhir, gugatan tahun 2020, dengan putusan gugur pada 28 April 2021 dengan alasan yang juga sama, Budianto tidak hadir walau dipanggil oleh pengadilan. Artinya, Gugatan per tanggal 5 Agustus 2021 merupakan yang keempat kalinya alias terbaru yang diajukan Budianto.
[]
(yun/yun)
Demikian berita mengenai Ini Penjelasan Lengkap Maybank Soal Gugatan Nasabah, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210906185956-17-274107/ini-penjelasan-lengkap-maybank-soal-gugatan-nasabah
Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…
Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…
Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…
Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…