Categories: MARKET

Layanan Urun Dana Wajib Terdaftar di Kemenkominfo

Beritamu.co.id-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pelaku urun dana berbasis negara  untuk segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kemenkominfo RI.

Hal itu tertuang dalam  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding :SCF) yang mulai berlaku sejak 1 September  2021.

Bahkan, penyelenggara Layanan Urun Dana dilarang melayani penawaran efek oleh Penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.  

Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) dan melakukan Layanan Urun Dana berupa penawaran Efek bersifat ekuitas saham.

Untuk diketahui, peraturan ini diterbitkan menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana selaku ) Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Related Post

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang berisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku yaitu 24 Mei 2021.

Hingga 31 Agustus 2021, sudah terdapat 2 penyelenggara SCF yang mendapat izin OJK, sementara 4 penyelenggara SCF sedang dalam proses perizinan.


https://pasardana.id/news/2021/9/2/layanan-urun-dana-wajib-terdaftar-di-kemenkominfo/

Yulia Vera

Recent Posts

Surplus Neraca Perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 Mencapai 2,48 Miliar Dolar AS

Beritamu.co.id - Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), surplus neraca perdagangan Indonesia pada Oktober…

4 mins ago

Hadir di Ajang SIAL Interfood 2024, INDF Ajak Pelaku F&B ‘Kumpul Nyaman di Rumah Indofood’

Beritamu.co.id - SIAL Interfood, pameran internasional makanan dan minuman, kembali diselenggarakan di Indonesia bertempat…

35 mins ago

QRIS Jadi ‘Game Changer’ yang Mengubah Sistem Pembayaran di Indonesia

Beritamu.co.id - Dunia terus bertransformasi, dan sektor keuangan pun tak luput dari perubahan.  Perkembangan…

2 hours ago

BTN Incar Kelola Dana Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta Rp50 Miliar

Beritamu.co.id - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN, IDX: BBTN) terus memacu peningkatan dana…

2 hours ago

Indeks Nikkei Naik 0,28 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Nikkei 225 di Bursa Efek Tokyo, Jepang, naik 107,21 poin, atau…

3 hours ago

Indeks Kospi Turun 0,08 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, turun 2 poin,…

3 hours ago