Categories: Bisnis

Terbaru! Daftar Bank yang Harus Suntik Modal atau Turun Kelas

Jakarta, BeritaMu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan aturan bahwa bank-bank umum diharuskan punya modal inti minimal Rp 1 triliun di tahun lalu dan sudah terpenuhi. Sementara untuk tahun ini modal inti diwajibkan minimal Rp 2 triliun dan tahun depan Rp 3 triliun per Desember 2022.

Hal ini sesuai dengan deadline yang ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Sebab itu, tahun 2021 ini tinggal hitungan bulan mengingat Rabu ini sudah masuk 1 September alias tinggal 3 bulan lagi bank-bank bermodal mini diharuskan menambah modal inti yang kurang dari ketentuan itu.

Penambahan modal itu bisa dengan konsolidasi dalam bentuk investor strategis (private placement) hingga penambahan modal lewat penerbitan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMTED) atau rights issue.

Apabila modal inti minimum tersebut tak dapat dicapai oleh bank mini, maka bank tersebut berpotensi untuk didegradasi oleh OJK menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tentunya bisnisnya lebih terbatas dibandingkan dengan perbankan konvensional.

Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Menurut keterangan resmi OJK, POJK ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya penguatan struktur, ketahanan dan daya saing industri perbankan sehingga mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, serta sebagai upaya untuk mendorong industri perbankan mencapai level yang lebih efisien menuju skala ekonomi yang lebih tinggi.

Berikut perbankan mini dengan modal inti kurang dari Rp 2 triliun yang terkena kewajiban penambahan modal, dan sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dampak dari kebijakan ini jika tidak dilakukan akan berentet di pasar modal. Hal ini mengingat dalam hal regulasi perbankan menyebutkan bahwa investor asing dilarang menjadi pemegang saham BPR.

Kondisi ini akan memicu ketidakpastian nasib emiten perbankan mini ketika nantinya tak mampu memenuhi modal inti dan terpaksa diturunkan statusnya menjadi BPR mengingat saat ini investor asing bebas melakukan pembelian di saham apapun di bursa lokal.

Dalam Pasal 23 UU Perbankan disebutkan bahwa BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), BHI (Badan Hukum Indonesia) yang seluruh pemiliknya WNI, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya.

Related Post

Bila mengacu pada data di atas, satu di antara 13 emiten bank mini tersebut yakni PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) yang memiliki modal inti Rp 1 triliun pascaaksi korporasi rights issue tidak perlu lagi memenuhi aturan POJK konsolidasi perbankan.

Hal ini karena BBHI baru saja di daftarkan sebagai Kelompok Usaha Bank (KUB) bank lain yang lebih besar yakni PT Bank Mega Tbk (MEGA) yang sudah memiliki ekuitas hingga Rp 17 triliun sehingga BBHI diizinkan oleh regulator untuk hanya memiliki modal inti Rp 1 triliun saja dan tak perlu menambah modal lagi.

Allo bank dan Bank Mega adalah bank yang dikendalikan oleh Grup CT Corp milik pengusaha nasional Chairul Tanjung.

Sementara sisanya 12 perbankan masih harus mencari tambahan modal yang berkisar antara Rp 400 miliar untuk PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) hingga Rp 1 triliun untuk PT Bank Amar Tbk (AMAR) hingga akhir tahun 2021 ini.

Tercatat beberapa bank sudah berada di tahap akhir rencana aksi korporasi seperti PT Bank Capital Tbk (BACA) yang sudah siap melakukan rights issue dan mengumpulkan dana segar dengan menerbitkan 20 miliar saham baru.

Sementara sisanya ada beberapa perbankan lain seperti PT Bank Maspion Tbk (BMAS), PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK), PPT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU), PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC) dan PT BPD Banten Tbk (BEKS) yang sudah berencana untuk melakukan aksi korporasi rights issue di tahun ini.

Update Terus berita terkini di BertaiMU.co.id

[]

(…)

Demikian berita mengenai Terbaru! Daftar Bank yang Harus Suntik Modal atau Turun Kelas, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210831215420-17-272723/terbaru-daftar-bank-yang-harus-suntik-modal-atau-turun-kelas

David Jones

penikmat sepak bola :D

Recent Posts

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Menyebar, Tiga Bandara Ini Belum Beroperasi

Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…

7 hours ago

Mendag: Singapura Tawarkan Pembahasan Kerja Sama Digital dan Fasilitasi Perdagangan bagi UMKM

Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…

8 hours ago

Apresiasi Stakeholders Pasar Modal Syariah Indonesia, BEI Selenggarakan Jogja Sharia Investor City 2024

Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…

8 hours ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar di BEI Tercatat Sebesar 12.063 Triliun, Turun 1,46% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…

9 hours ago

Harga Tiket Pesawat Kapan Turun? Kemenhub: Segera Diumumkan jika Rekomendasinya Keluar

Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…

9 hours ago

Dukung Keberlanjutan, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Gandeng Bumi Baik untuk Tanam Pohon Trembesi di Waduk Brigif, Jagakarsa

Beritamu.co.id – Gerakan pelestarian lingkungan kini semakin masif digalakkan oleh seluruh sektor industri, tak…

10 hours ago