
SURABAYA – Belum sempat mencicipi 0,54 gram sabu-sabu (SS), Ronald Pardomuan Sihombing dicokok polisi pada Mei 2021 di Jalan Kembang Jepun, Surabaya. Kini pria tersebut diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar menyebutkan, terdakwa saat itu dalam perjalanan pulang seusai transaksi sabu di Jalan Jatipurwo, Surabaya.
“Terdakwa pada saat itu diamankan oleh saksi Bagus Wahyu Setiawan dan Teguh Anggara Yudha ketika perjalanan pulang,” kata Jaksa Sulfikar kemarin.
Saat itu terdakwa usai transaksi dengan seseorang bernama Ambon (DPO). Sesampainya di Jalan Kembang Jepun, tepatnya di perempatan jalan menuju ke arah Jalan Kapasan, terdakwa disergap polisi.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu,” lanjut Jaksa Sulfikar.
Jaksa lalu memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi di ruang sidang. Saksi penangkap Bagus Wahyu Setiawan pun didudukan di hadapan majelis hakim.
Menurut Bagus, terdakwa saat itu tidak ada perlawanan ketika digeledah. “Saat kami geledah dan introgasi terdakwa mengaku membeli dari Rp 150 ribu dari Ambon. Rencananya mau dia pakai sendiri,” kata Bagus.
Sumber : https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/08/27/285296/pulang-beli-sabu-ditangkap-di-pecinan-surabaya

































