COVID-19 merupakan penyakit berbahaya yang bisa berujung pada kematian. Ada banyak yang bisa menyebabkan kematian pada pasien positif COVID-19. Salah satunya adalah memiliki penyakit bawaan atau komorbid.
Orang-orang dengan penyakit bawaan atau komorbid menjadi kelompok yang paling rentan karena dapat menimbulkan komplikasi dan juga menimbulkan gejala COVID-19 yang lebih berat. Hal ini karena penyakit-penyakit bawaan ini dapat menyebabkan sistem kekebalan tubuh penderitanya menurun dan lebih sulit dalam melawan infeksi.
Selain itu orang dengan penyakit bawaan kebanyakan juga sudah mengalami kerusakan organ, sehingga jika terserang COVID-19 maka gejala yang timbul bisa lebih berat. Hal ini bisa berakibat fatal karena komorbid menjadi penyebab terbanyak kematian pasien konfirmasi positif COVID-19.
Dikutip dari laman Kemenkes, sebanyak 95% pasien positif COVID-19 meninggal di Provinsi Jawa Timur karena komorbid. CDC (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit) Amerika Serikat menyebutkan jika 94% kasus kematian COVID-19 di Amerika Serikat terjadi pada pasien yang memiliki penyakit bawaan.
Berikut adalah daftar penyakit komorbid atau bawaan yang dapat memparah kondisi seseorang jika terkena COVID-19.
Diketahui jika COVID-19 berhubungan dengan paru-paru yang merupakan organ pernapasan yang vital dalam tubuh. Ada banyak penyakit paru yang bisa memperburuk kondisi seseorang saat terkena COVID-19, seperti bronkitis, asma hingga kanker paru.
Infeksi virus corona dapat menyebabkan pneumonia yang bisa merusak paru-paru hingga berpotensi dapat menyebabkan kematian pada pasien.
Diabetes merupakan penyakit degeneratif yang memerlukan pengobatan secara intensif dan teratur serta pengendalian lewat penerapan gaya hidup sehat. Penyakit ini masuk dalam lima besar penyakit komorbid COVID-19 yang berbahaya.
Hal ini karena penderita diabetes memiliki fluktuasi kadar gula darah dan juga kekentalan darah karena gula darah yang tidak stabil. Hal ini yang menyebabkan penderita diabetes rentan menunjukkan gejala parah jika sampai terkena COVID-19.
Menurut penelitian dari European Heart Journal, orang dengan hipertensi memiliki dua kali lipat resiko meninggal karena COVID-19. Hipertensi atau tekanan darah tinggi dapat menyebabkan berbagai komplikasi.
Jika tidak diobati dengan baik, hipertensi dapat berujung pada kerusakan organ dalam, seperti jantung dan juga ginjal. Maka dari itu penderita hipertensi beresiko mengalami kondisi parah jika sampai terkena COVID-19.
Penyakit jantung menjadi penyakit komorbid COVID-19 yang bisa meningkatkan risiko kematian penderitanya hingga tiga kali lipat. Hal ini karena penderita penyakit jantung dapat menunjukkan gejala COVID-19 yang lebih berat dibandingkan pasien positif corona yang tidak memiliki penyakit tersebut.
Hal ini karena pasien yang memiliki penyakit jantung sudah memiliki abnormalitas pada struktur dan juga fungsi jantungnya. Sehingga jika terkena COVID-19 maka dapat mengalami gejala berat.
Ginjal adalah organ penting dalam tubuh yang berfungsi untuk membersihkan aliran darah dengan mengeluarkan limbah dari tubuh. Namun pada pasien dengan kondisi gagal ginjal kronis dan harus cuci darah memiliki imun tubuh yang rendah sehingga rentan mengalami gejala COVID-19 yang buruk jika positif terkena penyakit ini.
Orang-orang yang memiliki penyakit-penyakit ini harus lebih ketat dalam melakukan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan COVID-19. Tak lupa juga rutin mengonsumsi obat-obatan dari dokter untuk mengontrol penyakitnya dan tetap menjalankan gaya hidup sehat agar kondisi tubuh selalu fit dan terhindar dari virus corona.
Jika kamu memiliki penyakit kronis di atas atau mengalami gejala COVID-19 seperti demam tinggi, batuk, sesak napas hingga anosmia, segera periksakan diri melalui tes PCR untuk mengetahui apakah kamu positif atau negatif. Selain itu jangan ragu untuk memeriksakan diri ke dokter terkait kondisi kamu ya.
Kamu bisa book janji bertemu dokter di rumah sakit pakai aplikasi Okadoc atau bisa juga membuat janji konsultasi virtual dengan dokter.
Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…
Beritamu.co.id - Fenomena judi online di Indonesia semakin marak. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan…
Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) meluncurkan Kartu Debit BTN Prospera sebagai…
Beritamu.co.id-Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendampingi Komisi V DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunfik)…
Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, naik 1,78 poin,…