Categories: Berita Pilihan

Mahfud MD: Hakim harus kreatif menegakkan keadilan

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan bahwa seorang hakim itu harus kreatif dalam menegakkan keadilan.

“Hakim harus kreatif untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kemanfaatan, tidak boleh hanya dibelenggu UU. Karena jual beli rentan bisa terjadi pada penggunaan pasal UU saat memutuskan suatu perkara,” kata Mahfud saat menjadi pembicara kunci pada acara diskusi akademik, “80 Tahun Prof. Bagir Manan” bertema “Peran Putusan Hakim Dalam Pembentukan Hukum Nasional” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia secara daring, Kamis.

Menurut dia, pada dasarnya hakim itu menegakkan keadilan bukan menegakkan peraturan.

Ia menyebutkan Pasal 1 ayat 3 hasil Amendemen UUD 1945 memberikan hakim kreativitas membuat putusan berdasarkan rasa keadilan di masyarakat.

“Hakim disamping menegakkan hukum, juga menegakkan keadilan. Putusan Pak Bagir Manan sebagai hakim, banyak yang kita lihat memengaruhi pembentukan hukum kita,” tutur Mahfud dalam siaran persnya.

Kreativitas seorang hakim pernah dilakukannya saat menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus sengketa pilkada, katanya.

Related Post

“Kecurangan dalam pilkada harus terstruktur, sistematis, masif, dan menjadi bagian dari tata hukum kita setelah Putusan MK. Sebelumnya tidak ada dalam tata hukum kita, namun setelah itu digunakan terus. Bahkan di UU disebutkan, di peraturan KPU dan Bawaslu disebut, hal itu yang membuat pertama kali adalah MK,” kata mantan Ketua MK tersebut.

Contoh lain, menurutnya, saat pembuktian, mendengarkan rekaman di pengadilan MK, pada kasus Bibit-Chandra. Atas dasar bukti pemutaran rekaman itu, menurutnya, lantas dijadikan dasar memutuskan membatalkan pasal yang berpotensi mengkriminalisasi pimpinan KPK.

Acara diskusi itu dikhususkan dalam memperingati ulang tahun Prof Bagir Manan dan mengulas putusan-putusan “landmark” dalam karirnya sebagai Ketua Mahkamah Agung dan akademisi hukum.

Hadir sebagai pemateri, yaitu mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. I Dewa Gede Palguna, Guru Besar Fakultas Hukum UII, Prof. Ni’matul Huda, akademisi Universitas Sidney, Prof. Simon Butt, dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Lailani Sungkar.

Dalam sambutannya, Bagir Manan menyoroti bahwa hakim masih dilekati tradisi hanya menerapkan hukum, belum tradisi menjadi “lawmaker”.

Ia berharap acara diskusi ini bisa mendorong metode pendidikan hukum yang lebih membuat hakim sadar bahwa mereka adalah sumber hukum.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Sepekan Perdagangan BEI: Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.234 Triliun, Meningkat 3,31% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode tanggal 20—24…

6 hours ago

OJK Gelar Puncak Bulan Inklusi Keuangan di Surabaya, Perluas Akses Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan dan Perekonomian

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perluasan akses keuangan bagi masyarakat yang…

6 hours ago

ALTO Catat Pertumbuhan 357% dan Perkuat Kepemimpinan di Pasar QRIS Indonesia

Beritamu.co.id - ALTO Network, salah satu Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) terbesar di Indonesia…

7 hours ago

OJK Mengajar di Universitas Lampung: OJK Tegaskan Pentingnya Tata Kelola dan Integritas di Sektor Jasa Keuangan

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya upaya penguatan tata kelola dan integritas…

8 hours ago

SIG Pasok 98.000 Ton Semen ke Proyek Tol Serang-Panimbang

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX:SMGR) atau SIG turut berkontribusi dalam pembangunan jalan…

10 hours ago

Ditutup di Level 8.271, IHSG Akhir Pekan Melemah -0,03 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

11 hours ago