Dalam sebuah tayangan di televisi nasional, Selasa (24/8/2021), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan langkah ini semakin menjadi prioritas karena Peraturan OJK (PJK) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum telah terbit.
Disampaikan Heru, jika tidak bergabung dalam KUB, bank bermodal kecil wajib memenuhi modal minimum Rp3 triliun pada akhir Tahun 2022. POJK 12/2021 ini juga mendorong terbentuknya bank digital dengan modal awal pendirian Rp10 triliun.
“Bila bank digital berasal dari kelompok usaha bank, modal inti yang dibutuhkan menjadi Rp1 triliun,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Heru, banyak bank yang memiliki manajemen risiko bagus tetapi tidak bisa berkembang karena terbentur aturan permodalan. Bank-bank kecil tersebut tidak mengeluarkan produk baru dan terhambat untuk bisa menjadi bank besar karena aturan permodalan tersebut.
“Mereka boleh melakukan pembukaan perizinan-perizinan baru, melakukan kegiatan aktivitas baru tanpa kami kaitkan dengan modal intinya,” tandasnya.
https://pasardana.id/news/2021/8/25/perkuat-perbankan-nasional-ojk-dorong-konsilidasi-bank-kecil/
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…
Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…
Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…
Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…
Beritamu.co.id – Gerakan pelestarian lingkungan kini semakin masif digalakkan oleh seluruh sektor industri, tak…