SURABAYA – Sekelompok orang mengatasnamakan Persatuan Pemuda Pemudi Pejuang Islam Indonesia (P4II) melaporkan Youtuber Muhammad Kace ke Mapolda Jatim, Selasa (24/8).
Muhammad Kace dilaporkan atas tuduhan penistaan agama. Perwakilan P4II Tjejep Muhammad Yasies mengungkapkan, ucapan yang disebarkan Muhammad Kace melalui chanel YouTube sangat menghina Islam dan umatnya, termasuk juga para santri.
Sebab, selain melakukan pelecehan dengan memplesetkan ucapan salam, terlapor juga menyebut kitab kuning sebagai rujukan yang menyesatkan.
Oleh sebab itu, Tjetjep meminta kepolisian segera menangkap Muhammad Kace dan memprosesnya secara hukum. “Kami mendesak polisi untuk segera menangkap Kece Murtadin, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan segera memproses hukum,” ujar Tjetjep kepada wartawan di Mapolda Jatim, kemarin (24/8).
Diketahui sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan bahwa sedikitnya sudah ada empat laporan terkait ujaran penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kace. Seluruh laporan itu akan diproses di Bareskrim Mabes Polri.
“Proses sedang berjalan,” kata Agus di Jakarta, Senin (23/8). Perlu diketahui sebelumnya, Youtuber M Kace melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. Pelaku menyebut dengan kata tak pantas.(rus)
Sumber : https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/08/25/284826/diangga-menistakan-agama-youtuber-m-kace-dilaporkan-ke-polda-jatim
Beritamu.co.id - Broker yang menjadi bagian dari Doo Group, Doo Financial, berekspansi ke Indonesia…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…
Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…
Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…
Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…