Categories: Berita Pilihan

KAI: Syarat naik kereta api belum berubah pada PPKM 14-30 Agustus 2021

Jakarta (BeritaMu.co.id) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan syarat naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh dan Lokal mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah seiring kebijakan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus.

“KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 No 17 Th 2021, di mana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan,” kata VP Public Relations KAI (Persero)Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Related Post

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:
1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujar Joni.

Ia mengatakan pada 17-23 Agustus KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan. Pada periode tersebut jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal mencapai 129.915 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 18.559 pelanggan. Jumlah itu turun 4,3 persen dibandingkan periode sebelumnya 10-16 Agustus dengan rata-rata 17.757 pelanggan harian. 

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Mendag Sebut Ada 700 Desa Sudah Siap Ekspor ke 33 Negara

Beritamu.co.id - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso mengungkap bahwa kementeriannya telah melakukan pemetaan terhadap…

2 hours ago

Menkop Minta Tambah Anggaran Buat KopDes Merah Putih Tahun Depan Rp 7,8 Triliun

Pasaedana.id - Kementerian Koperasi (kemenkop) mengajukan tambahan anggaran kepada Komisi VI DPR RI. Tambahan…

2 hours ago

Diamond Citra Propertindo Tbk Siap Tebar Dividen Tunai Rp1.04 Miliar. Cek Jadwalnya di Sini!

Beritamu.co.id - PT Diamond Citra Propertindo Tbk (IDX: DADA) menyampaikan rencana pembagian Dividen Tunai…

5 hours ago

KEJU Informasikan Perubahan dalam Pengendalian Langsung terhadap Perseroan

Beritamu.co.id - PT Mulia Boga Raya Tbk (IDX: KEJU) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau…

5 hours ago

Optimalkan Strategi Portofolio, New BIONS by BNI Sekuritas Hadirkan Inovasi Trading Limit

Beritamu.co.id - Di tengah perkembangan teknologi finansial, semakin banyak aplikasi trading menghadirkan berbagai fitur…

6 hours ago

Ditutup di Level 7.628, IHSG Selasa Melemah -1,78 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Selasa (9/9/2025) berakhir…

8 hours ago