Jakarta, BeritaMu.co.id – Sejumlah saham bank mini (atau bank KBMI 1) masih mampu menguat pada awal perdagangan hari ini, Selasa (24/8/2021).
Saham bank mini melanjutkan penguatan sejak Jumat (20/8) pekan lalu, seiring Otoritas Jasa Keuangan (OJK)merilis peraturan terbaru mengenai bank digital pada Kamis kemarin (19/8).
Dalam tiga hari terakhir, para investor mulai memburu lagi saham-saham bank mini setelah selama satu sampai dua pekan sebelumnya cenderung melego saham tersebut, kendati hari ini investor mulai merealisasikan keuntungan (profit taking) di sejumlah saham bank mini.
Berikut penguatan saham bank mini, pukul 09.34 WIB:
Bank Oke Indonesia (DNAR), saham +22,98%, ke Rp 396/saham
Bank Neo Commerce (BBYB), +5,06%, ke Rp 1.765/saham
Bank Mayapada (MAYA), +5,56%, ke Rp 1.045/saham
Bank Ina Perdana (BINA), +3,18%, ke Rp 4.220/saham
Bank Mestika Dharma (BBMD), +1,76%, ke Rp 1.735/saham
Bank Nationalnobu (NOBU), +1,72%, ke Rp 1.185/saham
Bank Rakyat Indonesia Agroniaga (AGRO), +1,68%, ke Rp 2.420/saham
Bank Bisnis Internasional (BBSI), +1,32%, ke Rp 5.775/saham
Menurut data di atas, saham DNAR menjadi yang paling melonjak dengan naik 22,98% ke Rp 396/saham, melanjutkan kenaikan pada dua hari sebelumnya. Sebelum melesat dalam 3 hari terakhir, saham ini sempat terbenam di zona merah selama 5 hari beruntun.
Dalam sepekan saham DNAR melesat 18,99%, sementara dalam sebulan melejit 59,32%.
Di posisi kedua ada saham bank yang dikendalikan fintech Akulaku BBYB yang naik 5,06%. Dengan ini dalam sepekan saham BBYB terkerek 17,32%, sementara dalam sebulan ‘terbang’ 212,17%. Adapun secara year to date (ytd) saham BBYB ‘meroket’ 501,90%.
Di posisi ketiga dan keempat ada saham Grup Mayapada MAYA dan Grup Salim BINA yang masing masing melesat 5,56% dan 3,18%.
Seperti yang telah disebutkan di atas, OJK telah merilis aturan baru mengenai Bank Umum pada Kamis (19/8) pekan lalu. Peraturan bernomor POJK No. 12/POJK.03/2021 ini berisi 19 bab dan 160 pasal.
Salah satu yang diatur dalam POJK bernomor adalah bank digital yang tercantum di Bab IV dalam aturan ini.
Lebih rinci, OJK membolehkan Bank Digital beroperasi hanya 1 kantor fisik sebagai Kantor Pusat. Berikutnya, Bank Digital boleh beroperasi tanpa kantor fisik atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.
Sebagai pembeda dengan bank umum, OJK menetapkan 6 persyaratan bagi bank agar dapat disebut sebagai bank digital. Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan.
Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai. Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.
Adapun syarat kelima dan keenam adalah menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah dan memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.
OJK juga mengatur bahwa pendirian bank digital bisa dilakukan dengan 2 opsi, pertama pendirian Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) menjadi bank digital atau transformasi dari bank umum menjadi Bank Digital.
Bila opsi pertama yang ditempuh maka pendirian bank digital sama dengan pendirian BHI yakni modal disetor minimal Rp 10 triliun. Namun, ada juga pengaturan khusus, yakni setoran modal pada saat permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip pendirian bank digital dapat dipenuhi paling sedikit 30%, yakni Rp 3 triliun.
Sebagai informasi, OJK tak lagi mengelompokkan bank berdasarkan BUKU (bank umum kelompok usaha), diganti dengan Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI berdasarkan POJK nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang baru dirilis Kamis (19/8) dan diteken sejak 30 Juli 2021.
Update Terus berita terkini di BertaiMU.co.id
[]
(adf/adf)
Demikian berita mengenai Adu Nyali di Saham Bank Mini, Cuan Gokil atau Amsyong Ngenes!, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210824094643-17-270706/adu-nyali-di-saham-bank-mini-cuan-gokil-atau-amsyong-ngenes
Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (25/11), secara teknikal, IHSG kembali…
Beritamu.co.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani,…
Beritamu.co.id - Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menginformasikan tiket kereta api…
Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…
Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…