Categories: Bisnis

Soal Penghapusan Bank BUKU, OJK: Tak Ada Bank Turun Kelas!

Jakarta, BeritaMu.co.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menegaskan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang baru dirilis Kamis (19/8) dan diteken sejak 30 Juli 2021 itu sebetulnya tidak memberikan beban baru bagi industri perbankan.

Heru pun menegaskan bahwa dengan adanya aturan baru ini, maka tidak ada bank yang naik kelas atau turun kelas.

“Tidak ada bank yang nanti, oh bank ini naik kelas, saya ingin jelaskan supaya tidak salah memahami, tidak ada bank yang turun kelas,” tegasnya dalam acara sosialisasi POJK Nomor 12, secara virtual di Jakarta, Senin (23/8).

Dalam aturan ini, OJK memang mengubah aturan pengelompokan bank dari Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengelompokan KBMI dibagi atas 4 kelompok:

– KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp 6 triliun.

– KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.

– KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun.

– KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.

Aturan ini berubah dari aturan terdahulu yang diwariskan dari Bank Indonesia (BI) yakni pengelompokan bank berdasarkan BUKU yakni:

– BUKU I untuk bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun.

– BUKU II untuk bank dengan modal inti Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun.

Related Post

– BUKU III untuk bank dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun.

– BUKU IV untuk bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.

 

“Dulu kita mengelompokkan dengan BUKU itu filosofinya supaya mendorong konsolidasi, bank BUKU I modal inti belum cukup kalau ingin membuat kegiatan usaha yang lain, produk-produk lain tentunya akan kita akan kaitkan modal intinya berapa, tapi ternyata sudah puluhan tahun kondisinya tidak berubah,” tegas Heru.

Dia menjelaskan, tujuan pengelompokan dengan KBMI yakni membuat klaster bank menjadi lebih tepat. “Modal inti tidak terlalu jauh dengan bank yang lain. Ini hanya untuk kepentingan prudensial OJK, bagaimana klastering lebih tepat antara bank-bank itu,” katanya.

“Bank bank ini kita tidak tuntut menyesuaikan modal intinya, yang penting punya manajemen risiko yang baik menurut kita mereka boleh membuka perijinan baru tanpa kita kaitkan dengan modal intinya. Ini sebetulnya tidak terlempar dari tier-nya.”

Dia menjelaskan, aturan pengelompokan KBMI ini sudah melalui kajian akademis dan best practices negara lain. “Kami siapkan dan kaji sangat panjang sehingga kita mengeluarkan angka-angka seperti itu,” katanya.

“Kami menginginkan bank mengirimkan korporasi 5 tahunan, ini sangat penting supaya para pemilik bank dan pengawas bisa menilai. Ini akan dibaca investor, bila rencana bagus sahamnya akan dilirik investor. Intinya, ini sangat penting dan juga menyelaraskan visi misi jangka pendek,” jelas Heru.

Sebelumnya dengan aturan KBMI ini beberapa bank yang tadinya masuk Bank BUKU IV, maka dengan aturan ini berpotensi keluar dari pengelompokan bank BUKU IV dan masuk ke KBMI 3 karena karena tak memiliki modal inti di atas Rp 70 triliun.

[]

(…)

Demikian berita mengenai Soal Penghapusan Bank BUKU, OJK: Tak Ada Bank Turun Kelas!, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210823143759-17-270502/soal-penghapusan-bank-buku-ojk-tak-ada-bank-turun-kelas

David Jones

penikmat sepak bola :D

Recent Posts

Sinar Mas Land Sukses Pertemukan Ribuan Partisipan dengan Influential Leaders dan Digital Champion dalam Event ‘DNA Leadership Summit’ di BSD City

Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…

5 hours ago

Bitcoin Kalahkan Perak, Jadi Aset Terbesar ke-8 Dunia

Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…

6 hours ago

DMMX Hadirkan Terobosan Ritel Pintar Berbasis AI di SIAL Interfood 2024

Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…

7 hours ago

Tren Pertumbuhan Kredit UMKM Cenderung Melambat, OJK: Dipengaruhi Banyak Faktor

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…

7 hours ago

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Menyebar, Tiga Bandara Ini Belum Beroperasi

Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…

16 hours ago

Mendag: Singapura Tawarkan Pembahasan Kerja Sama Digital dan Fasilitasi Perdagangan bagi UMKM

Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…

17 hours ago