Categories: Berita Pilihan

Presiden: Industri ekspor bisa ditutup 5 hari jika ada klaster COVID

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan industri berorientasi ekspor untuk beroperasi 100 persen per 24 Agustus 2021, namun jika terjadi klaster penularan COVID-19 di industri tersebut maka akan dilakukan penutupan selama lima hari.

“Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila ada klaster COVID-19 akan ditutup selama lima hari,” kata Presiden Jokowi pada konferensi pers daring mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipantau di Jakarta, Senin.

Selain relaksasi industri orientasi ekspor dan sektor penunjangnya, Presiden juga menyesuaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk restoran, dan pusat perbelanjaan.

Untuk daerah PPKM level 3, restoran dapat memfasilitasi layanan makan di tempat (dine in) dengan tingkat keterisian maksimal 25 persen atau dua orang per meja dan maksimal buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Kemudian, untuk pusat perbelanjaan (mall), Presiden memperbolehkan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan keterisian kapasitas maksimal 50 persen. Jam operasional mall juga dibatasi hingga pukul 20.00.

“Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda. ” ujarnya.

Related Post

Presiden menekankan penyesuaian dalam kegiatan ekonomi tersebut harus dibarengi dengan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan COVID-19.

Pada Senin malam ini, Presiden memutuskan untuk menurunkan tingkat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 3 mulai 24-30 Agustus 2021.

Presiden melihat sejak titik puncak kasus COVID-19 pada 15 Juli 2021, kurva penularan kasus Virus Corona terus menurun. Hal tersebut pun berkontribusi secara signfikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit secara nasional yang saat ini berada di angka 33 persen.

Ia merinci untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, kabupaten dan kota yang sebelumnya berada di PPKM level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota. Kemudian zona PPKM level 3, dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan PPKM level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Sementara untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, zona PPKM level 4 dari 11 provinsi jadi 7 provinsi, dan dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.

Jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3 bertambah di luar Jawa-Bali, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten-kota. Sedangkan jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2 bertambah dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten-kota.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…

4 hours ago

Wamenperin: Miliki Berbagai Produk Unggulan, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…

5 hours ago

Pailit Sritex, Dirjen Bea Cukai Serahkan Kewenangan Sepenuhnya ke Kurator

Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…

6 hours ago

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

8 hours ago

Jangan Keliru, Ini Bedanya Investasi dan Judi Online

Beritamu.co.id - Fenomena judi online di Indonesia semakin marak. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan…

9 hours ago

BBTN Luncurkan Kartu Debit Prospera Pikat Kelas Menengah Atas

Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) meluncurkan Kartu Debit BTN Prospera sebagai…

10 hours ago