Categories: Berita Pilihan

Presiden: Industri ekspor bisa ditutup 5 hari jika ada klaster COVID

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan industri berorientasi ekspor untuk beroperasi 100 persen per 24 Agustus 2021, namun jika terjadi klaster penularan COVID-19 di industri tersebut maka akan dilakukan penutupan selama lima hari.

“Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila ada klaster COVID-19 akan ditutup selama lima hari,” kata Presiden Jokowi pada konferensi pers daring mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipantau di Jakarta, Senin.

Selain relaksasi industri orientasi ekspor dan sektor penunjangnya, Presiden juga menyesuaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk restoran, dan pusat perbelanjaan.

Untuk daerah PPKM level 3, restoran dapat memfasilitasi layanan makan di tempat (dine in) dengan tingkat keterisian maksimal 25 persen atau dua orang per meja dan maksimal buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Kemudian, untuk pusat perbelanjaan (mall), Presiden memperbolehkan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan keterisian kapasitas maksimal 50 persen. Jam operasional mall juga dibatasi hingga pukul 20.00.

“Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda. ” ujarnya.

Related Post

Presiden menekankan penyesuaian dalam kegiatan ekonomi tersebut harus dibarengi dengan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan COVID-19.

Pada Senin malam ini, Presiden memutuskan untuk menurunkan tingkat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 3 mulai 24-30 Agustus 2021.

Presiden melihat sejak titik puncak kasus COVID-19 pada 15 Juli 2021, kurva penularan kasus Virus Corona terus menurun. Hal tersebut pun berkontribusi secara signfikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit secara nasional yang saat ini berada di angka 33 persen.

Ia merinci untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, kabupaten dan kota yang sebelumnya berada di PPKM level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota. Kemudian zona PPKM level 3, dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan PPKM level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Sementara untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, zona PPKM level 4 dari 11 provinsi jadi 7 provinsi, dan dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.

Jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3 bertambah di luar Jawa-Bali, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten-kota. Sedangkan jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2 bertambah dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten-kota.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Pabrik Petrokimia Ciwandan Milik Chandra Asi Group Kembali Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri

Beritamu.co.id - PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Grup) (IDX: TPIA) kembali memperoleh…

23 mins ago

BUMI Dukung Transformasi Pendidikan melalui Program Pelatihan Guru ‘BUMI BERDAYA’

Beritamu.co.id - PT Bumi Resources Tbk. (IDX: BUMI) kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab…

54 mins ago

Segmen Perhotelan Berpotensi Naik Saat Nataru, Paradise Indonesia Optimis Catat Tren Positif di Akhir Tahun

Beritamu.co.id - Perusahaan yang bergerak di bidang komersial, perhotelan, dan penjualan properti, yang dikenal…

2 hours ago

BNI Sekuritas Ajak Investor Pahami Jebakan Psikologis Investasi Saham

Beritamu.co.id - Investasi saham merupakan salah satu strategi untuk meraih kebebasan finansial, namun tentu…

2 hours ago

MTDL Optimis Kuartal IV Membaik Sejalan Tren Teknologi AI dan Cyber Security

Beritamu.co.id - Emiten Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengelola dua bidang usaha, yaitu…

3 hours ago

PEFINDO Tegaskan Peringkat idAA untuk Surat Utang TPIA yang Akan Jatuh Tempo

Beritamu.co.id - PEFINDO menegaskan peringkat idAA untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018…

3 hours ago