Jakarta, BeritaMu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan regulator tidak mewajibkan bank umum untuk menaikkan modal inti minimal menjadi Rp 6 triliun setelah tahun 2022 seiring dengan berlakunya Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Ketentuan minimal modal inti sebelumnya termaktub dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang menyebutkan minimal modal inti bank umum Rp 1 triliun di 2020, Rp 2 triliun di 2021 dan Rp 3 triliun di 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengungkapkan, regulator tetap mengacu kepada aturan modal inti minimal bank umum sebesar Rp 3 triliun.
Seperti diketahui, di dalam POJK yang baru tersebut, OJK memang mengubah aturan pengelompokan bank dari Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI.
“Saya ingin menegaskan kembali, KBMI tadi itu, apakah yang Rp 3 triliun akan didorong Rp 6 triliun, kita tidak mewajibkan [modal jadi Rp 6 triliun]. Bahwa pengelompokan bank itu untuk kepentingan untuk [pengawasan] OJK, aturan kami modal inti bank minimal Rp 3 triliun jadi patokan kami,” ujarnya, dalam konferensi pers secara virtual soal sosialisasi POJK Nomor 12 terbaru, Senin (23/8/2021).
Dalam aturan POJK terbaru yakni POJK Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang baru dirilis Kamis (19/8) dan diteken sejak 30 Juli 2021 itu, OJK mengelompokkan KBMI atas empat kelompok.
KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp 6 triliun, KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.
Lalu, KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun dan KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.
Aturan ini berubah dari aturan terdahulu yang diwariskan dari Bank Indonesia (BI) yakni pengelompokan bank berdasarkan kelompok usaha (BUKU).
BUKU I untuk bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun. BUKU II untuk bank dengan modal inti Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun. Selanjutnya, BUKU III untuk bank dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun dan BUKU IV untuk bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.
Namun, Heru menambahkan, seiring dengan terus berkembangnya industri perbankan, dia meyakini, keperluan modal akan terus meningkat, sehingga diperkirakan secara alamiah perbankan akan menyesuaikan sendiri.
Foto: Aturan Bank Umum POJK 12 Tahun 2021
Aturan Bank Umum POJK 12 Tahun 2021
“Dengan perkembangan yang cepat mereka secara alamiah akan menyesuaikan diri mengikuti perkembangan zaman. Teknologi perlu modal. Kita ingin menegaskan kembali, patokan modal inti ya Rp 3 triliun, itu tidak ada kewajiban segera menjadi Rp 70 triliun,” katanya.
Heru mengungkapkan, aturan pengelompokan KBMI ini sudah melalui kajian akademis dan best practices negara lain dan bertujuan agar klaster bank bisa menjadi lebih tepat.
“Ini hanya untuk kepentingan prudensial OJK, bagaimana klastering lebih tepat antara bank-bank itu,” katanya.
Terkait dengan modal disetor, untuk pendirian bank baru, dalam aturan POJK 12 terbaru ini, OJK merevisi syarat modal disetor bagi pendirian bank baru yakni modal minimal Rp 10 triliun. Nilai ini naik tinggi dibandingkan aturan sebelumnya yakni Rp 3 triliun.
[]
(…)
Demikian berita mengenai OJK: Aturan KBMI, Modal Inti Bank Tak Wajib Naik Jadi Rp 6 T, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210823164410-17-270555/ojk-aturan-kbmi-modal-inti-bank-tak-wajib-naik-jadi-rp-6-t
Beritamu.co.id - Perawatan kecantikan kini menjadi bagian penting dari keseharian banyak orang, baik dalam…
Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, melonjak 33,1 poin,…
Beritamu.co.id - Josef Kandiawan selaku Direktur Utama PT Ace Oldfields Tbk (IDX: KUAS) telah…
Beritamu.co.id - Riset harian Samuel Sekuritas menyebutkan, pasar saham AS ditutup menguat pada Jumat…
Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan akhir pekan lalu (22/11), IHSG…
Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan akhir pekan lalu (22/11), IHSG…