Categories: MARKET

Bank Indonesia Rilis Peraturan Terbaru Penyelenggara Sistem Pembayaran

Beritamu.co.id – Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan standardisasi dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran (PBI Standar Nasional) yang efektif berlaku mulai 13 Agustus 2021.

PBI ini juga menjadi landasan hukum bagi implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang telah diluncurkan pada 17 Agustus 2021.

Selanjutnya, pengaturan SNAP dimuat dalam  Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/15/PADG/2021 tentang Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP), sebagai peraturan pelaksanaan dari PBI Standar Nasional.

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, penerbitan PBI Standar Nasional merupakan bagian dari regulatory reform Sistem Pembayaran.

“Terutama untuk mengakselerasi implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 dalam mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end melalui digitalisasi Sistem Pembayaran yang difokuskan pada pengembangan ekosistem industri, infrastruktur, dan praktik pasar dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran,” kata Perry, Senin (23/8/2021).

Penerbitan PBI Standar Nasional bertujuan untuk menciptakan industri Sistem Pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif, juga mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, keamanan, dan keandalan infrastruktur sistem pembayaran, serta meningkatkan praktik pasar yang sehat, efisien, dan wajar.

Selain itu, PBI Standar Nasional juga diharapkan menjadi landasan hukum yang memayungi pengaturan terkait tujuan dan ruang lingkup, serta penyusunan, penetapan, pengelolaan dan penerapan standar nasional Sistem Pembayaran, termasuk optimalisasi fungsi pengaturan dan pengawasan BI serta kolaborasi dengan industri.

Related Post

Adapun pokok-pokok reform dalam PBI Standar Nasional meliputi integrasi pengaturan mengenai kewenangan BI dan tujuan penetapan standar penyelenggaraan Sistem Pembayaran, penguatan ruang kebijakan dan pengaturan penyusunan, pengelolaan dan penerapan standar, serta optimalisasi pengawasan dalam penerapan standar, untuk mengakomodasi pengaturan standar yang berlaku dan kebutuhan pengaturan ke depan secara forward looking.

Ketentuan Standar Nasional merupakan tindak lanjut dari reformasi pengaturan (regulatory reform) sistem pembayaran yang diawali dengan penerbitan PBI No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran sebagai ketentuan induk sistem pembayaran, penerbitan PBI No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP).

BI berkomitmen untuk melakukan reformasi pengaturan Sistem Pembayaran secara berkesinambungan guna mencari titik keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan tetap memperhatikan stabilitas guna mewujudkan Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal.

Selanjutnya, BI akan terus melakukan kolaborasi dan komunikasi secara intensif dengan pemangku kepentingan untuk memastikan agar reformasi pengaturan sistem pembayaran dapat berjalan efektif.

 


https://pasardana.id/news/2021/8/23/bank-indonesia-rilis-peraturan-terbaru-penyelenggara-sistem-pembayaran/

Yulia Vera

Recent Posts

BEI Umumkan Evaluasi Indeks dengan Periode Efektif 1 September 2025 – 27 November 2025

Beritamu.co.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Pengumuman BEI No. Peng-00156/BEI.POP/08-2025 menyampaikan telah melakukan…

16 mins ago

Menkeu Pastikan Sudah Siapkan Anggaran Buat Dua Badan Baru Bikinan Presiden

Beritamu.co.id – Presiden Prabowo Subianto bakal membentuk dua badan baru, yakni Badan Otorita Pengelola…

47 mins ago

Target Tinggi Sertifikasi Lahan Transmigrasi, Pemerintah Luncurkan Program TransTuntas

Beritamu.co.id – Sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah legalitas hak atas tanah yang telah berlangsung…

1 hour ago

ANALIS MARKET (26/8/2025): Masih Ada Ruang IHSG Menguat

Beritamu.co.id – Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (25/8), IHSG menguat 0,87% ke…

2 hours ago

ANALIS MARKET (26/8/2025): IHSG Berpotensi Sideways

Beritamu.co.id – Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (25/8), IHSG ditutup naik 0.87%,…

3 hours ago

Michael J.P Widjaja Tambah Investasi Sahamnya di BSDE

Beritamu.co.id - Michael J.P Widjaja selaku Direksi PT Bumi Serpong Damai Tbk (IDX: BSDE)…

3 hours ago