SURABAYA – Suheri divonis pidana penjara selama 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim Suparno menyatakan, terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan telah merugikan perusahaan PT Inti Mulia Farma.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana penadahan. Terdakwa dihukum selama satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Suparno kemarin (20/8).
Setelah mendengarkan surat putusan, Suheri menyatakan keberatan dan meminta keringanan hukuman tersebut. Namun, hakim memberi kesempatan untuk pikir-pikir bila merasa keberatan dengan putusan tersebut.
Terdakwa tidak menyetorkan uang PT Inti Mulia Farma. Suheri pun dilaporkan karena dianggap menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja.
Suheri sebelumnya bertugas memasarkan produk farmasi di perusahaannya. Selain itu terdakwa juga bertugas menagih faktur atau nota pembelian yang telah masuk jatuh tempo.
Setelah menerima pembayaran dari konsumen, uang harusnya disetor ke perusahaan. Namun, uang yang telah ia tagih tidak disetorkan ke perusahaan.
“Uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri tanpa seizin pihak perusahaan. Totalnya Rp 72 juta,” ujar Jaksa Fathol Rasyid.
Sumber : https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/08/21/283956/tilap-uang-perusahaan-rp-72-juta-dihukum-18-bulan
Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…
Beritamu.co.id – Gerakan pelestarian lingkungan kini semakin masif digalakkan oleh seluruh sektor industri, tak…
Beritamu.co.id - PT Bukit Teknologi Digital (BTech), anak perusahaan dan lini penelitian dan pengembangan…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…
Beritamu.co.id - Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), surplus neraca perdagangan Indonesia pada Oktober…
Beritamu.co.id - SIAL Interfood, pameran internasional makanan dan minuman, kembali diselenggarakan di Indonesia bertempat…