Categories: Kriminal

Gelapkan uang petusahaan divonis 18 bulan

SURABAYA –  Suheri divonis pidana penjara selama 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim Suparno menyatakan, terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan telah merugikan perusahaan PT Inti Mulia Farma.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana penadahan. Terdakwa dihukum selama satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Suparno kemarin (20/8).

Setelah mendengarkan surat putusan, Suheri menyatakan keberatan dan meminta keringanan hukuman tersebut. Namun, hakim memberi kesempatan untuk pikir-pikir bila merasa keberatan dengan putusan tersebut.

Terdakwa tidak menyetorkan uang PT Inti Mulia Farma. Suheri pun dilaporkan karena dianggap menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja.

Related Post

Suheri sebelumnya bertugas memasarkan produk farmasi di perusahaannya. Selain itu terdakwa juga bertugas menagih faktur atau nota pembelian yang telah masuk jatuh tempo. 

Setelah menerima pembayaran dari konsumen, uang harusnya disetor ke perusahaan. Namun, uang yang telah ia tagih tidak disetorkan ke perusahaan.

“Uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri tanpa seizin pihak perusahaan. Totalnya Rp 72 juta,” ujar Jaksa Fathol Rasyid.

Sumber : https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/08/21/283956/tilap-uang-perusahaan-rp-72-juta-dihukum-18-bulan

Kusuma Atmaja

Recent Posts

Harga Tiket Pesawat Kapan Turun? Kemenhub: Segera Diumumkan jika Rekomendasinya Keluar

Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…

11 mins ago

Dukung Keberlanjutan, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Gandeng Bumi Baik untuk Tanam Pohon Trembesi di Waduk Brigif, Jagakarsa

Beritamu.co.id – Gerakan pelestarian lingkungan kini semakin masif digalakkan oleh seluruh sektor industri, tak…

1 hour ago

BTech Bermitra dengan The University of Queensland, Dorong Inovasi dan Keberlanjutan di Bidang Teknologi Pertambangan

Beritamu.co.id - PT Bukit Teknologi Digital (BTech), anak perusahaan dan lini penelitian dan pengembangan…

4 hours ago

Ditutup di Level 7.161, IHSG Akhir Pekan Melemah -0,74 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

4 hours ago

Surplus Neraca Perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 Mencapai 2,48 Miliar Dolar AS

Beritamu.co.id - Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), surplus neraca perdagangan Indonesia pada Oktober…

5 hours ago

Hadir di Ajang SIAL Interfood 2024, INDF Ajak Pelaku F&B ‘Kumpul Nyaman di Rumah Indofood’

Beritamu.co.id - SIAL Interfood, pameran internasional makanan dan minuman, kembali diselenggarakan di Indonesia bertempat…

5 hours ago