Categories: MARKET

Rencana PBRX Tambah Lini Usaha Pelindung Diri Kian Mulus

Beritamu.co.id- Rencana PT Pan Brothers Tbk (PBRX)  memiliki 2 lini usaha baru yaitu kegiatan produksi APD ( Alat Pelindung Diri)  dan masker kain akan semakin mulus, setelah Rapat Umum Pemegang Saham emiten garmen yang berlangsung siang ini, Jumat(20/8/2021) menyepakati rencana itu.

Sekretaris Perusahaan PBRX, Iswar Deni mengatakan, lini baru yang dilakukan perseroan yaitu memproduksi APD (Masker dan Hazmat) sesuai surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. S307/D.04/2020 tanggal 30 Desember 2020.

“ Perihal penyampaian kebijakan terkait penambahan kegiatan usaha perusahaan terbuka untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19,” kata Iswar kepada media, Jumat(20/8/2021). 

Sebelumnya, dalam keterbulaan informasi PBRX, kedua lini usaha baru ini diproyeksikan akan menambah pendapatan perseroan hingga USD19,5 juta pada 2021 dan USD10 juta pada 2022.

Sementara itu,  kata dia, sepanjang tahun 2020 dan 2021, PBRX mengkonsentrasikan diri menambah kapasitas melalui otomatisasi, digitalilasi dan peningkatan mutu seluruh lini personal yang ada. Belanja modal tahun  2021 dianggarkan sebesar USD 5 juta.

“Sehingga  kapasitas terpasang untuk garmen tahun 2020 sebanyak 117 juta potong pertahun.  dan tidak ada perubahan di tahun 2021,” ujar dia.

Related Post

Pada kesempatan yang sama, Iswar   tidak mengerti mengapa Maybank begitu berkeras kepala, setelah langkah pengajuan PKPU terhadap PBRX nyatanya telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 26 Juli 2021.

 Maybank kembali mengajukan Permohonan Pailit atas PBRX yang kami terima tanggal 4 Agustus 2021 dengan register Perkara No. 3/Pdt.SusPailit/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Padahal faktanya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak Permohoan PKPU Maybank atas pertimbangan bahwa adanya Putusan Pengadilan Singapura yang telah memberikan Putusan Moratorium bagi PBRX dan melarang seluruh kreditor PBRX untuk mengajukan upaya hukum apapun baik di dalam maupun diluar yurisdiksi Singapura.

“Putusan Moratorium tersebut pun saat ini juga telah diperpanjang Pengadilan Tinggi Singapura selama 6 bulan sampai dengan 28 Desember 2021,” papar dia.


https://pasardana.id/news/2021/8/20/rencana-pbrx-tambah-lini-usaha-pelindung-diri-kian-mulus/

Yulia Vera

Recent Posts

Kaspersky: Bisnis di Asia Tenggara Terus Berjuang Melawan Ancaman pada Perangkat, Vietnam dan Indonesia Alami Kasus Terbanyak

Beritamu.co.id - Insiden pada perangkat, atau disebut insiden lokal, disebabkan oleh malware yang menyebar…

2 hours ago

OJK dan SRO Gelar CEO Networking 2024, Dorong Hilirisasi dan Inovasi Teknologi untuk Ketahanan Ekonomi Berkelanjutan

Beritamu.co.id - Dalam acara CEO Networking 2024 yang mengusung tema “Navigating Global Market Forces…

3 hours ago

SGER Tandatangani Kontrak Jual Beli Batubara Sebesar US$10,94 Juta dengan Minergy Power Corporation di Filipina

Beritamu.co.id - PT Sumber Global Energy Tbk. (IDX: SGER) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

23 hours ago

Lagi, Yulisar Khiat Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di HEAL

Beritamu.co.id - Yulisar Khiat selaku Direktur dan juga Pengendali PT Medikaloka Hermina Tbk (IDX:…

23 hours ago

Bangun Kapasitas Para CEO di Pasar Modal Indonesia, SRO dengan Dukungan OJK Gelar CEO Networking 2024

Beritamu.co.id - Pada rangkaian peringatan 47 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, PT Bursa…

24 hours ago

ERAL Bentuk Usaha Patungan Dibidang Bisnis Jasa Periklanan dan Pemasaran

Beritamu.co.id - PT Sinar Eka Selaras Tbk (IDX: ERAL) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

1 day ago