Jakarta, BeritaMu.co.id – Lama dinanti-nanti sejak Juni lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis Peraturan OJK (POJK) terbaru mengenai Bank Umum pada Kamis (19/8/2021) yakni POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Peraturan yang diteken Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 30 Juli dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Yasonna H Laoly pada tanggal yang sama ini berisi 19 bab dan 160 pasal.
Salah satu yang diatur dalam POJK bernomor adalah bank digital yang tercantum di Bab IV dalam aturan ini.
Aturan itu menyebutkan definisi bank digital adalah bank BHI (bank berbadan hukum Indonesia) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain KP (kantor pusat) atau menggunakan kantor fisik terbatas.
Lebih rinci, OJK membolehkan bank digital beroperasi hanya 1 kantor fisik sebagai kantor pusat.
Berikutnya, bank digital boleh beroperasi tanpa kantor fisik atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.
Sebagai pembeda dengan bank umum, OJK menetapkan enam persyaratan bagi bank agar dapat disebut sebagai bank digital.
Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah.
Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan.
Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai. Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.
Adapun syarat kelima dan keenam adalah menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah dan memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.
OJK juga mengatur bahwa pendirian bank digital bisa dilakukan dengan dua opsi, pertama pendirian bank berbadan hukum Indonesia (BHI) menjadi bank digital atau transformasi dari bank umum menjadi bank digital.
Bila opsi pertama yang ditempuh maka pendirian bank digital sama dengan pendirian BHI yakni modal disetor minimal Rp 10 triliun.
Namun, ada juga pengaturan khusus, yakni setoran modal pada saat permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip pendirian bank digital dapat dipenuhi paling sedikit 30%, yakni Rp 3 triliun.
Persetujuan prinsip merupakan persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank BHI, menjadi satu dari dua tahap pendirian BHI. Satu tahapan setelah itu yakni izin usaha yang merupakan izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha bank BHI setelah fase persiapan (Pasal 14 POJK tersebut).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana, mengatakan substansi pengaturan dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih dititikberatkan kepada penguatan aturan kelembagaan.
Penguatan ini mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional, mencakup antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.
“Pandemi telah mendorong transformasi digital di sektor perbankan menjadi suatu keniscayaan. Kondisi demikian mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan sebagai salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing bank. Dengan demikian, POJK ini akan mendorong percepatan transformasi digital sektor perbankan,” kata Heru, dalam keterangan resmi, Kamis (19/8).
POJK tentang Bank Umum ini juga mempertegas pengertian bank digital yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking.
“Dalam aturan ini, OJK memperjelas definisi bank digital. Namun demikian, OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank). Bagaimana pun bank tetaplah bank, bank is bank,” kata Heru.
Sebelumnya OJK menyampaikan ada tujuh bank yang mengajukan izin menjadi bank digital. Ini merupakan respons atas semakin semaraknya transakaki perbankan melalui aplikasi di telepon selular (mobile apps).
Ketujuh bank tersebut yakni:
1. PT Bank BCA Digital
2. PT Bank BRI Agroniaga Tbk, (AGRO)
3. PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB)
4. PT Bank Capital Tbk (BACA)
5. PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI)
6. PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW)
7. PT Bank KEB Hana.
[]
(…)
Demikian berita mengenai Mau Jadi Bank Digital RI? Catat Deretan Syarat-syarat OJK Ini, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210819185705-17-269753/mau-jadi-bank-digital-ri-catat-deretan-syarat-syarat-ojk-ini
Beritamu.co.id - PT Sumber Global Energy Tbk. (IDX: SGER) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - Yulisar Khiat selaku Direktur dan juga Pengendali PT Medikaloka Hermina Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - Pada rangkaian peringatan 47 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, PT Bursa…
Beritamu.co.id - PT Sinar Eka Selaras Tbk (IDX: ERAL) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - PT Graha Layar Prima Tbk. (IDX: BLTZ) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - Untuk mendukung sasaran visi Indonesia Emas 2045 dan mewujudkan Astacita Pemerintah Republik…