Beritamu.co.id – Otoritas Jasa keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru untuk sektor perbankan, yang sebelumnya telah dirancang sejak 16 April silam.
Setidaknya, ada tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang dirilis sebagai upaya mendorong industri jasa keuangan, khususnya perbankan lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, ketiga POJK ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan.
“Hal ini juga untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi, sehingga diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip (principle based) agar peraturan dapat lebih fleksibel (agile) dan mengantisipasi perubahan ke depan (forward looking) serta menjadi acuan yang menjaga kesinambungan operasi industri perbankan,” katanya, dalam keterangan pers, Kamis (19/8).
Tiga POJK itu adalah POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Bank Digital
Adapun terkait penyelenggaraan bank digital, tertuang dalam POJK 12/2021.
Dalam POJK 12/2021 juga dijelaskan, bahwa bank digital adalah bank yang melakukan transaksi secara elektronik dan tidak perlu mempunyai cabang yang banyak.
Perusahaan boleh beroperasi dengan hanya satu kantor pusat dan kantor fisik dengan jumlah terbatas.
Selain itu, modal inti pendirian bank baru ialah sebesar 10 triliun rupiah. Sementara bank konvensional yang bertransformasi menjadi bank digital, harus memiliki modal inti 3 triliun rupiah.
Sementara dari sisi keamanan, OJK mengatakan masih akan mengawasi bagaimana bank digital mengelola risikonya dan akan dilakukan evaluasi secara berkala.
Dalam acara webinar bertajuk ‘Strategi Bank Menghadapi Era Pandemi’, Kamis (19/8), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menjelaskan, bahwa pada dasarnya, POJK 12/2021 mengenai Bank Umum tidak memberikan beban baru kepada perbankan, tetapi justru akan memberikan landasan lebih baik kepada perbankan di tengah pandemi agar perbankan dapat mengakselerasi bank digital.
POJK tersebut juga mempertegas pengertian mengenai bank digital.
“Yang paling penting dalam POJK 12/2021, untuk mensinergikan antara bank induk dan anak, antara bank induk dan bank syariahnya atau dengan UUS sehingga bank akan menjadi kuat dan mengarah ke akselerasi konsolidasi. Nah nanti, bank-bank yang akan menjadi bank digital akan mentransformasikan layanannya ke digital akan menjadi jelas di dalam POJK 12/2021,” kata Heru.
Adapun ketentuan mengenai bank digital yang termuat dalam POJK Bank Umum juga didukung dengan penerbitan POJK 13/2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum.
POJK tersebut akan mempermudah bank dalam penerbitan produk lanjutan.
“Bank nanti akan menerbitkan produk, tidak semua memerlukan izin dari OJK. Produk-produk yang sifatnya dasar silahkan melakukannya, tapi produk lanjutan nanti kita akan mengenalkan product piloting,” jelasnya.
https://pasardana.id/news/2021/8/19/ojk-resmi-rilis-aturan-baru-sektor-perbankan/
Beritamu.co.id - PT Bukit Teknologi Digital (BTech), anak perusahaan dan lini penelitian dan pengembangan…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…
Beritamu.co.id - Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), surplus neraca perdagangan Indonesia pada Oktober…
Beritamu.co.id - SIAL Interfood, pameran internasional makanan dan minuman, kembali diselenggarakan di Indonesia bertempat…
Beritamu.co.id - Dunia terus bertransformasi, dan sektor keuangan pun tak luput dari perubahan. Perkembangan…
Beritamu.co.id - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN, IDX: BBTN) terus memacu peningkatan dana…