Jakarta, BeritaMu.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan putusan eksepsi terhadap 13 perusahaan manajer investasi (MI) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh majelis hakim di sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum final.
Leonard menyatakan saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) masih menunggu salinan putusan sela lengkap dan mempelajarinya dalam kurun waktu 7 hari sebelum menentukan sikap dengan opsi mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau menyusun dakwaan secara terpisah.
“Putusan sela bukan merupakan putusan final. Putusan sela yang dikeluarkan Tikipor, tidak masuk pada materi dari surat dakwaan,” kata Leonard Eben Ezer, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (18/8/2021).
Sebagai informasi, dalam literatur hukum, eksepsi merupakan bagian dari jawaban tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat. Pada pokoknya, eksepsi membuat bantahan-bantahan tertentu atau sanggahan yang tidak berkaitan langsung pokok perkara.
Leonard Eben menegaskan, surat dakwaan yang disusun oleh jaksa sebelumnya sudah menerapkan prinsip profesional, dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan dasar hukumnya.
“Saya ingin jelaskan bahwa profesional atau kecermatan jaksa atau ketelitian Jaksa dalam pembuatan surat dakwaan ini sudah benar-benar secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan oleh penuntut umum,” tuturnya.
Adapun, pertimbangan jaksa penuntut umum sebelumnya menggabungkan perkara ini karena untuk memudahkan proses persidangan
“Penuntut umum melakukan penggabungan surat dakwaan, beberapa perkara 13 MI kalau kita perhatikan saling terkait dengan perkara yang saat ini akan dilakukan pemeriksaan yang terjadi pada Jiwasraya,” imbuh dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Senin (16/8/2021) malam memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan 13 korporasi yang didakwa melakukan korupsi bersama Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dkk (tersangka perorangan, yang sudah divonis di kasus Jiwasraya). Alhasil, dakwaan atas seluruh korporasi itu dibatalkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa pihaknya sependapat dengan pendapat salah satu eksepsi terdakwa yang menilai bahwa penggabungan perkara sebagaimana dakwaan jaksa dapat menyulitkan hakim.
Selain itu, penggabungan perkara ini juga bertentangan dengan asas peradilan.
Hakim menilai bahwa kesulitan dalam penggabungan perkara ini akan terjadi saat pertimbangan putusan. Pasalnya pertimbangan putusan itu harus berdasarkan fakta dan disusun secara ringkas dan dibuat terpisah. Dan dalam faktanya, antara para terdakwa tidak ada saling keterkaitan satu sama lain.
“Menimbang keadaan tersebut menurut majelis hakim justru semakin rumit, sehingga bertentangan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Majelis hakim berpendapat penggabungan terdakwa dalam perkara aquo tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 141 huruf c KUHAP. Menimbang keberatan yang diajukan terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12 dipandang beralasan menurut hukum, oleh karenanya harus diterima,” tegas hakim.
Berikut ini 13 korporasi yang menjadi terdakwa:
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millennium Capital Management (MCM)
5. PT Prospera Asset Management
6. PT MNC Asset Management (MAM)
7. PT Maybank Asset Management
8. PT GAP CAPITAL
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Pool Advista Aset Manajemen
11. PT Corfina Capital
12. PT Treasure Fund Investama
13. PT Sinarmas Asset Management.
[]
(…)
Demikian berita mengenai Eksepsi 13 MI di Jiwasraya Belum Final, Ini Langkah Kejagung, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210818173348-17-269401/eksepsi-13-mi-di-jiwasraya-belum-final-ini-langkah-kejagung
Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…
Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…
Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…
Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…