Categories: Bisnis

Eks Bos Asabri-Bentjok dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 22,7 T

Jakarta, BeritaMu.co.id – Sebanyak delapan tersangka megaskandal dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Asabri (Persero) didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana kasus Asabari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Asabri ini.

Adapun ke-8 terdakwa adalah:

1. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
2. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
3. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
4. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
5. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
6. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX)
7. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations

“Terdakwa Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomosidi, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo masing-masing dilakukan penuntutan terpisah dan Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku kepala Divisi investasi periode 2012- 2016 telah meninggal dunia, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” ujar jaksa pada Kejagung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).

Dalam keterangan resminya, Senin sore ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan perdana perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Asabri periode 2012-2019.

Sidang perdana pada Senin hari ini (16/8) yang dimulai pada pukul 14.00 WIB itu dimulai dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.

Adapun nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri ini, selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun, berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berikut beberapa fakta terkait dengan sidang perdana ini, berdasarkan keterangan resmi Leonard.

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap 8 terdakwa dilaksanakan berdasarkan

Pertama, penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2021 tentang Penetapan Sidang Terdakwa Sonny Widjaja, dan dikeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 hari sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 10 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kedua, penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2021 tentang Penetapan Sidang Terdakwa Adam Rachmat Damiri, dan dikeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 hari sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 10 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Ketiga, penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2021 tentang Penetapan Sidang Terdakwa Jimmy Sutopo, dan dikeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 hari sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 10 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Related Post

Keempat, penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2021 tentang Penetapan Sidang Terdakwa Hari Setianto, dan dikeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 hari sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 10 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kelima, penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Benny Tjokrosaputro (Bentjok), ditahan oleh Mahkamah Agung di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Keenam, penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Heru Hidayat, ditahan oleh Mahkamah Agung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang.

Ketujuh, penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2021 tentang Penetapan Sidang Terdakwa Lukman Purnomosidi, dan dikeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 hari sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 10 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kedelapan, penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2021 tentang Penetapan Sidang Terdakwa Bachtiar Effendi, dan dikeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 hari sejak tanggal 12 Agustus 2021 s.d 10 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun dari 8 orang terdakwa yang dipanggil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang hadir 7 orang Terdakwa, di mana terdakwa Bachtiar Effendi sedang sakit berdasarkan keterangan dari dokter, dan saat ini terdakwa Bachtiar Effendi dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa.

Sidang terhadap 8 orang terdakwa dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ig. Eko Purwanto, SH. M.Hum dengan 4 orang anggotanya yaitu H. Saifuddin, Rosmina, Ali Mutharom, dan Mulyono Dwi P.

Saat siaran pers ini dibuat, Senin sore, pukul 18.00 WIB, sedang berlangsung pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terhadap 7 orang Terdakwa. (K.3.3).

Dalam kasus ini, sebetulnya ada sembilan tersangka. Satu tersangka lagi yakni Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, tetapi yang bersangkutan telah meninggal dunia, Sabtu (31/07/2021).

[]

(…)

Demikian berita mengenai Eks Bos Asabri-Bentjok dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 22,7 T, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210816184710-17-268928/eks-bos-asabri-bentjok-dkk-didakwa-rugikan-negara-rp-227-t

David Jones

penikmat sepak bola :D

Recent Posts

ANALIS MARKET (26/11/2024) : IHSG Berpeluang Bergerak Menguat

Beritamu.co.id - Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (25/11), IHSG ditutup menguat +1,65%…

6 mins ago

ANALIS MARKET (26/11/2024) : IHSG Diprediksi Kembali Menguat

Beritamu.co.id - Riset harian NH Korindo Sekuritas menyebutkan, tiga indeks utama Wall Street berakhir…

38 mins ago

ANALIS MARKET (26/11/2024) : Ada Potensi Peningkatan Demand SBN Berdenominasi Rupiah

Beritamu.co.id - Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, harga Surat Utang Negara (SUN)…

1 hour ago

ANALIS MARKET (26/11/2024) : IHSG Diperkirakan Cenderung Menguat

Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (25/11), IHSG ditutup menguat…

2 hours ago

Wall Street Menguat Dipicu Penunjukan Bessent

Beritamu.co.id - Wall Street menguat pada Senin (25/11/2024) dipicu penunjukan Scott Bessent sebagai Menteri…

2 hours ago

BEI Ingatkan Jadwal Delisting Efek Waran MMIX-W

Beritamu.co.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis Pengumuman BEI sehubungan Jadwal Penghapusan (Delisting) Efek…

3 hours ago