Categories: Bisnis

DJP Samakan Dokumen Tertentu dengan Faktur Pajak, Ini Rincian Pengaturannya

Beritamu.co.id, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatur ulang jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Ada 11 poin dalam perubahan yang diatur oleh otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa yang pertama adalah perubahan klausul untuk pemberitahuan rkspor barang (PEB) dengan kewajiban mencantumkan identitas pemilik barang.

Kedua, penambahan dokumen bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token atau voucer.

Lalu, pengaturan tersendiri bagi surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, atau pajak atas barang kiriman karena perbedaan mekanisme dengan pemberitahuan impor barang (PIB) secara umum.

Keempat, penambahan dokumen berupa bukti pungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE);

Kelima, penambahan dokumen berupa surat ketetapan pajak untuk menagih pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dilampiri dengan seluruh surat setoran pajak (SSP) atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar;

Keenam, penambahan dokumen berupa pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (PPKEK) yang mencantumkan identitas pemilik barang untuk impor BKP ke kawasan ekonomi khusus (KEK);

Ketujuh, penambahan dokumen berupa SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP atau JKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli atau penerima jasa yang berkedudukan di tempat lain dalam daerah pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN.

Selanjutnya, penambahan dokumen berupa SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli atau penerima jasa yang berkedudukan di tempat lain dalam daerah pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN.

Related Post

Kesembilan, penyesuaian ketentuan bagi dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan BKP atau JKP dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean

Kesepuluh, penambahan dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP atau JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP)

Terakhir, penambahan dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik subjek pajak luar negeri dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

“Penambahan beberapa jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) karena wajib pajak tidak perlu membuat faktur pajak tersendiri,” kata Neilmaldrin, Minggu (15/8/2021).

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengatakan bahwa dengan adanya aturan ini, DJP berharap dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

.
. :

.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.

sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20210815/9/1430007/djp-samakan-dokumen-tertentu-dengan-faktur-pajak-ini-rincian-pengaturannya

alfian nadlor

Blogger yang suka mendesain

Recent Posts

OJK Perkuat Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Financial Supervisory Service Korea

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…

9 hours ago

Sinar Mas Land Sukses Pertemukan Ribuan Partisipan dengan Influential Leaders dan Digital Champion dalam Event ‘DNA Leadership Summit’ di BSD City

Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…

15 hours ago

Bitcoin Kalahkan Perak, Jadi Aset Terbesar ke-8 Dunia

Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…

16 hours ago

DMMX Hadirkan Terobosan Ritel Pintar Berbasis AI di SIAL Interfood 2024

Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…

17 hours ago

Tren Pertumbuhan Kredit UMKM Cenderung Melambat, OJK: Dipengaruhi Banyak Faktor

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…

17 hours ago

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Menyebar, Tiga Bandara Ini Belum Beroperasi

Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…

1 day ago