Categories: Bisnis

Soal Larangan Ekspor, BUMI: Arutmin Sudah Penuhi Aturan DMO

Jakarta, BeritaMu.co.id– Produsen batu bara terbesar di Indonesia, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) akhirnya buka suara mengenai larangan ekspor yang dikenakan oleh Kementerian ESDM kepada anak usaha, PT Arutmin Indonesia.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava menjelaskan pada dasarnya Arutmin telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) lebih dari 25% sampai dengan bulan Juli.

“Akan tetapi berdasarkan penilaian Minerba, Arutmin belum memenuhi kontrak penjualan batubara dengan PLN sesuai dengan alokasi tahunan, namun Arutmin berpendapat telah memenuhi komitmen pengiriman bulanan kepada PLN sesuai dengan mekanisme kontrak Arutmin dan PLN yang disesuaikan kuantitasnya secara bulanan sesuai dengan kemampuan kedua belah pihak,” jelas Dileep dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), kemarin seperti dikutip pada Sabtu (14/8/2021).

Dileep mengatakan dengan pelarangan ekspor ini maka Arutmin tidak bisa mengirimkan batubara kalori tinggi (HCV) yang sudah terikat kontrak dengan pembeli luar negeri.

“Batubara tersebut tidak dapat dijual di dalam negeri karena spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan PLN dan pembeli dalam negeri lainnya. Dampaknya Arutmin akan kehilangan pendapatan, potensi denda dan klaim dari pembeli,” ujarnya.

“Arutmin juga akan terganggu kredibilitasnya di mata pembeli luar negeri dan akan berdampak pada penjualan batubara di kemudian hari,” tegas Dileep.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi larangan ekspor batu bara kepada 34 perusahaan. Sanksi itu sendiri dijatuhkan lantaran perusahaan itu gagal memenuhi kewajiban pasokan batu bara yang sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dalam periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021.

Related Post

Berdasarkan dokumen yang diterima BeritaMu.co.id, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat keputusan perihal “Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri” kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada 7 Agustus 2021.

Dalam surat tersebut lah, Dirjen Minerba meminta kepada ketiga unsur pemangku kepentingan tersebut untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET) kepada 34 perusahaan batu bara tersebut.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kerja sama Saudara untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri sesuai dengan kewenangan Saudara kepada 34 perusahaan sebagaimana terlampir sampai dengan terpenuhinya kebutuhan batu bara sesuai kontrak penjualan sebagaimana dimaksud pada angka 3,” isi bunyi surat tersebut.

[]

(dob/dob)

Demikian berita mengenai Soal Larangan Ekspor, BUMI: Arutmin Sudah Penuhi Aturan DMO, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210814142249-17-268444/soal-larangan-ekspor-bumi-arutmin-sudah-penuhi-aturan-dmo

David Jones

penikmat sepak bola :D

Recent Posts

Delta Dunia Group melalui BUMA International Bakal Kuasai 51% Saham Dawson Complex Senilai USD455 Juta

Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…

11 mins ago

UNVR Tandatangani Perjanjian Penjualan Bisnis Es Krim dengan The Magnum Ice Cream Indonesia Senilai Rp7 Triliun

Beritamu.co.id - PT Unilever Indonesia Tbk (IDX: UNVR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…

42 mins ago

DRMA Catatkan Sejarah, Inovasi DC Battery Pack Raih Sertifikasi SNI Pertama di Indonesia

Beritamu.co.id - Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…

2 hours ago

XL Axiata Pastikan Konektivitas Lancar untuk Sukseskan Pilkada 2024 di Seluruh Indonesia

Beritamu.co.id - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) (IDX: EXCL) telah menyiapkan jaringan untuk…

2 hours ago

Anak Usaha TOWR Raih Fasilitas Pinjaman Bergulir dari Bank BNP Paribas Indonesia Senilai Rp500 Miliar

Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara…

3 hours ago

CTBN Jual Seluruh Saham di Anak Perusahaan kepada Anak Usaha ABMM

Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Metal and Alied Products, PT Citra Tubindo Tbk (IDX:…

4 hours ago