Jakarta, BeritaMu.co.id– Produsen batu bara terbesar di Indonesia, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) akhirnya buka suara mengenai larangan ekspor yang dikenakan oleh Kementerian ESDM kepada anak usaha, PT Arutmin Indonesia.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava menjelaskan pada dasarnya Arutmin telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) lebih dari 25% sampai dengan bulan Juli.
“Akan tetapi berdasarkan penilaian Minerba, Arutmin belum memenuhi kontrak penjualan batubara dengan PLN sesuai dengan alokasi tahunan, namun Arutmin berpendapat telah memenuhi komitmen pengiriman bulanan kepada PLN sesuai dengan mekanisme kontrak Arutmin dan PLN yang disesuaikan kuantitasnya secara bulanan sesuai dengan kemampuan kedua belah pihak,” jelas Dileep dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), kemarin seperti dikutip pada Sabtu (14/8/2021).
Dileep mengatakan dengan pelarangan ekspor ini maka Arutmin tidak bisa mengirimkan batubara kalori tinggi (HCV) yang sudah terikat kontrak dengan pembeli luar negeri.
“Batubara tersebut tidak dapat dijual di dalam negeri karena spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan PLN dan pembeli dalam negeri lainnya. Dampaknya Arutmin akan kehilangan pendapatan, potensi denda dan klaim dari pembeli,” ujarnya.
“Arutmin juga akan terganggu kredibilitasnya di mata pembeli luar negeri dan akan berdampak pada penjualan batubara di kemudian hari,” tegas Dileep.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi larangan ekspor batu bara kepada 34 perusahaan. Sanksi itu sendiri dijatuhkan lantaran perusahaan itu gagal memenuhi kewajiban pasokan batu bara yang sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dalam periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021.
Berdasarkan dokumen yang diterima BeritaMu.co.id, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat keputusan perihal “Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri” kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada 7 Agustus 2021.
Dalam surat tersebut lah, Dirjen Minerba meminta kepada ketiga unsur pemangku kepentingan tersebut untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET) kepada 34 perusahaan batu bara tersebut.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kerja sama Saudara untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri sesuai dengan kewenangan Saudara kepada 34 perusahaan sebagaimana terlampir sampai dengan terpenuhinya kebutuhan batu bara sesuai kontrak penjualan sebagaimana dimaksud pada angka 3,” isi bunyi surat tersebut.
[]
(dob/dob)
Demikian berita mengenai Soal Larangan Ekspor, BUMI: Arutmin Sudah Penuhi Aturan DMO, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210814142249-17-268444/soal-larangan-ekspor-bumi-arutmin-sudah-penuhi-aturan-dmo
Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…
Beritamu.co.id - PT Unilever Indonesia Tbk (IDX: UNVR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…
Beritamu.co.id - Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) (IDX: EXCL) telah menyiapkan jaringan untuk…
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara…
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Metal and Alied Products, PT Citra Tubindo Tbk (IDX:…