BeritaMu.co.id – PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I kini menerapkan syarat naik pesawat terbaru tahun 2021 di 15 bandara kelolaannya untuk penerbangan rute domestik.
Menurut keterangan pers yang Kompas.com terima, Jumat (13/8/2021), aturan tersebut mengikuti Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 62 Tahun 2021.
SE Menhub Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun, SE yang dikeluarkan pada Rabu (11/8/2021) tersebut menggantikan SE Menhub Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Utama PT AP I Faik Fahmi mengatakan, pihaknya mengawal secara ketat implementasi kebijakan yang tertera dalam SE tersebut di 15 bandara yang dikelola.
“Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 melalui moda transportasi udara,” jelasnya, Kamis (12/8/2021).
SE Menhub Nomor 62 Tahun 2021 mengatur tentang ketentuan pelaku perjalanan udara dalam negeri dengan rute dari atau ke bandara di Jawa dan Bali.
SE tersebut juga mengatur perjalanan udara di wilayah yang masuk dalam kategori PPKM Darurat Level 4 dan Level 3. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rinciannya:
Sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
Surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
Demikian berita mengenai Syarat Terbaru Naik Pesawat Rute Domestik di Bandara AP I Tahun 2021, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://travel.kompas.com/read/2021/08/13/131500527/syarat-terbaru-naik-pesawat-rute-domestik-di-bandara-ap-i-tahun-2021
Beritamu.co.id - PT Triniti Dinamik Tbk (IDX: TRUE) terus berkomitmen terhadap inovasi dan keberlanjutan…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…
Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…
Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…
Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…